Media Arahbaru
Beranda Berita M. Syukur Terpilih Kembali Menahkodai Fraksi Kelompok DPD dI MPR

M. Syukur Terpilih Kembali Menahkodai Fraksi Kelompok DPD dI MPR

Arah Baru – Setelah mengakhiri masa jabatan dalam masa sidang tahun 2022-2023 pada pertengahan Agustus 2023, M.Syukur kembali terpilih sebagai Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPR masa sidang tahun 2023-2024 secara musyawarah mufakat di ruang Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senin (21/8/2023).

Disamping berhasil memilih kembali M.Syukur, rapat pemilihan susunan Pimpinan Fraksi Kelompok DPD yang dipimpin oleh Pimpinan DPD Sultan Bachtiar Najamuddin juga kembali memilih Ajbar sebagai Sekretaris Fraksi Kelompok DPD di MPR.

M.Syukur yang juga merupakan anggota DPD dari Provinsi Jambi, dinilai oleh rapat pemilihan telah berhasil memimpin Fraksi Kelompok DPD selama dua periode terakhir ini karena dipandang memahami peta jalur perjuangan DPD di MPR dan juga cukup gigih memperjuangkan aspirasi dan kepentingan Fraksi Kelompok DPD baik di internal DPD maupun di forum-forum ekternal terutama di MPR.

Diantara capaian M.Syukur selama memimpin Fraksi Kelompok DPD adalah kemauan dan kegigihannya dalam memperjuangkan penguatan kelembagaan DPD dengan mendesak MPR agar menindak lanjuti Rekomendasi MPR periode 2014-2019, dan terus menyuarakan amandemen UUD 1945, penataan kewenangan MPR, dan terus mendorong pembentukan PPHN.

Setelah terpilih kembali memimpin Fraksi Kelompok DPD di MPR, M.Syukur menjelaskan bahwa tantangan tugas dan kewenangan DPD kedepan makin berat karena persoalan kebangsaan semakin kompleks, aspirasi daerah yang harus dikawal dan diperjuangkan DPD juga beragam dan dinamis, yang semuanya membutuhkan sinergitas dan kohesi antar anggota, lebih-lebih jelang menghadapi Pemilu 2024 ini.

Tetapi dari sekian tugas besar tersebut, penataan dan penguatan kewenangan DPD mempunyai bobot yang paling strategis sehingga Fraksi kelompok DPD di MPR harus menjadi garda terdepan untuk mewujudkannya. (Brt/Ab)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!