Media Arahbaru
Beranda Berita Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, Lagrial Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan

Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, Lagrial Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan

RUU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Foto: betahita.com

Arahbaru – DPR RI telah menetapkan 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Salah satunya adalah RUU Masyarakat Hukum Adat.

Direktur Eksekutif Lembaga Agraria dan Hubungan Industrial (Lagrial) Muhammad Akhiri, S.H.M.H. mengatakan ditetapkannya RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Prolegnas prioritas 2023 menjadi langkah lanjutan untuk terus mendorong agar RUU tersebut segera disahkan.

Menurutnya, meskipun masuk dalam Prolegnas prioritas, RUU Masyarakat Hukum Adat tetap harus dikawal.

Hal ini berangkat dari pengalaman pada tahun 2022 menunjukkan bahwa meskipun sudah menjadi Prolegnas, RUU Masyarakat Hukum Adat tak kunjung disahkan.

“Pada tahun 2022 menjadi sebuah catatan agar Prolegnas bukan hanya sebatas deretan daftar RUU yang akan di bahas dalam 1 tahun sehingga hanya terkesan dalam rangka memenuhi target semata walaupun yang terjadi RUU Prolegnas 2022 juga banyak yang belum di realisasikan menjadi sebuah UU contohnya RUU Masyarakat Hukum Adat yang sampai saat ini di penghujung tahun 2022 tidak terealisasikan,” kata Akhiri.

“Jika kita memperhatikan daftar Prolegnas 2022 RUU Masyarakat Hukum  Adat juga termasuk dalam daftar Prolegnas 2022 hanya saja sampai saat ini RUU Masyarakat Hukum Adat belum juga di bahas serius untuk di tetapkan menjadi UU dan terkesan menjadi  “penghias” dalam daftar Prolegnas dari tahun ke tahun,” lanjutnya.

Padahal, lanjut Akhiri, RUU Masyarakat Hukum Adat memiliki relasi  kuat dengan pemenuhan hak konstitusional rakyat terutama masyarakat adat itu sendiri.

Menurut Akhiri, berbagai alasan klasik selalu menjadi “kambing hitam”. Ia khawatir hanya karena persoalan-persoalan teknis, RUU Masyarakat Hukum Adat terabaikan.

“Jangan sampai RUU Masyarakat Hukum Adat tidak dapat ditetapkan hanya karna persoalan-persoalan teknis harmonisasi kemudian menjadi terabaikan,” tegasnya.

Seharusnya pemerintah juga  melakukan penentuan skala prioritas dalam setiap daftar Prolegnas agar ada kejelasan mengenai langkah-langkah dalam setiap pembentukan UU, tertata dengan baik, efektif dan efisien sehingga memperkuat semangat kebangsaan yang di amanatkan dalam pembukaan UUD Tahun 1945.

Prolegnas Harus Akomodir Kebutuhan Masyarakat

Sementara itu, secara terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Dr. Fedhli Faisal, S.H., M.H. menyatakan Prolegnas harus disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Dr. Fedhli Faisal, S.H., M.H.

“Sehingga kedepan peranan Prolegnas semakin penting dan diperlukan keberadaannya dalam mempercepat proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pembentukan sistem hukum nasional,” jelasnya.

Ia mengatakan Prolegnas merupakan pedoman dan pengendali penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengikat atau sebagai acuan lembaga yang berwenang membentuk UU agar memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan mewujudkan supremasi hukum.

Selain itu, ia mengatakan, Prolegnas Prioritas 2023 harus menjadi acuan atau tolak ukur dalam pembentukan UU terutama RUU yang berhubungan dengan masyarakat marginal (terpinggirkan) agar negara mengakomodir kepentingan hukum mereka.

“Seperti RUU Masyarakat Hukum Adat yang di tahun 2023 harus segera disahkan menjadi UU sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat,” tutupnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!