Media Arahbaru
Beranda Opini Menengahi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Menengahi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Penulis: M. Nur Aris Shoim, S.H., M.H. – Direktur Eksekutif Nur Institute

Informasi bocoran putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai perubahan sistem pemilu, belakangan santer dan mengemuka hingga direspon oleh berbagai pihak. Informasi bocornya putusan ini sebelumnya disampaikan oleh Denny Indrayana.

Dalam informasi itu, MK akan memutuskan bahwa pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Itu artinya, MK akan mengubah model sistem pemilu yang telah digunakan  oleh KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu 2024 yang tengah berlangsung.

Hal ini lantas mendapat banyak respons, tak terkecuali Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menuliskan dalam unggahan di Twitter akan terjadinya “chaos” politik apabila benar informasi yang disampaikan Denny Indrayana.

Kabarnya, dari sembilan hakim konstitusi, terdapat enam hakim yang menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Sementara tiga hakim lainnya mengajukan dissenting opinion.

Plus-Minus Sistem Pemilu

Diskursus mengenai model pelaksanaan pemilihan umum untuk tahun 2024 ini menyeruak setelah diajukannya permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi. Pemohon mendalilkan bahwa undang-undang Pemilu yang mengatur penggunaan model proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif bertentangan dengan konstitusi.

Berdasarkan ketentuan pasal 22E ayat 3, peserta pemilihan umum untuk anggota legislatif adalah partai politik. Dengan ketentuan frasa tersebut maka secara original Intent, UUD mendesain bahwa model pemilu untuk anggota legislatif adalah menggunakan proporsional tertutup.

Artinya, pemilih hanya mencoblos gambar partai, sementara penentuan calon anggota legislatif menjadi otoritas partai politik berdasarkan perolehan suara partai.

Penggunaan sistem proporsional terbuka di Indonesia pertama kali berlangsung pada pemilihan umum tahun 2009. Sebelum itu, sejak orde lama, orde baru, hingga era reformasi, Indonesia menggunakan sistem proporsional tertutup. Namun, pasca Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008 membuat sistem proporsional tertutup ini tak lagi digunakan pada Pemilu 2009.

Baik sistem proporsional tertutup maupun sistem proporsional terbuka, masing masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Seperti dalam sistem proporsional tertutup misalnya, peran partai politik, utamanya dalam kaderisasi dan rekrutmen politik menjadi lebih dominan dan efektif. Sehingga penentuan kader yang mengisi kursi di legislatif, dengan mempertimbangkan proses dan jenjang kaderisasi dan kecakapan. Dalam hal ini peran partai politik tidak saja sekadar kendaraan politik, tetapi juga sebagai institusi politik yang bertanggung jawab untuk pendidikan politik.

Kelemahan dari sistem proporsional tertutup ini juga bersifat fundamental, karena akan ada demarkasi antara anggota legislatif yang dipilih oleh partai politik dengan konstituen yang mencoblos partai politik. Anggota legislatif terpilih terkesan hanya mewakili kepentingan partai politik dan bertanggungjawab kepada partai politik. Sebab partai politik lah yang memilihnya untuk menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, dalam sistem proporsional terbuka memang memungkinkan bagi rakyat untuk menentukan sendiri wakil rakyat yang diharapkannya. Calon anggota legislatif bertarung dan memperebutkan suara rakyat secara langsung. Model ini memang lebih memungkinkan hadirnya interaksi langsung antar anggota legislatif dengan rakyat sebagai konsetuen. Begitu pula, peran kontrol dari rakyat dapat dilaksanakan secara langsung.

Namun dalam sistem proporsional terbuka peran partai politik tidak lebih sebagai kendaraan politik yang memberikan rekomendasi perjalanan. Iklim politik menjadi individual, karena figur calon anggota legislatif menjadi lebih sangat dominan. Akibatnya, tak heran banyak calon anggota legislatif yang kurang kompeten, namun memiliki tingkat popularitas tinggi dan modal politik lainnya.

Sistem Pemilu Alternatif

Baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup, masih-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Diskursus belakangan yang cukup menarik ialah mengenai peluang penggunaan model sistem campuran (hybrid). Sistem ini tentu akan lebih kompleks dan lebih rumit karena menggabungkan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup. Tentu diperlukan fokus dan perhatian serius untuk mengkaji lebih jauh sistem campuran ini.

Sebagai sistem Pemilu alternatif masa depan, sistem campuran barangkali menjadi jawaban dari pro kontra proporsional terbuka dan tertutup. Demikian pula perubahan sistem pemilu untuk saat ini tentu menjadi mustahil karena tengah memasuki jadwal tahapan Pemilu. Potensi kekacauan, atau setidak tidaknya Instabilitas politik 2024 akan terganggu apabila putusan MK benar-benar akan mengubah sistem Pemilu di tengah jalan.

Tahapan Pemilu  yang sudah jauh akan berbahaya apabila terjadi perubahan sistem Pemilu. Karena secara otomatis jika terjadi perubahan sistem Pemilu dari yang terbuka menjadi tertutup, maka segala bentuk tahapannya harus di ulangi dan dimulai dari awal. Kerja-kerja politik yang sudah masif saat ini menjadi sia-sia. Bukan tak mungkin akan menghadirkan ekses yang mengkhawatirkan, terjadinya chaos politik secara vertikal dan horisontal.

Selayaknya, perubahan model sistem Pemilu lebih ideal bila dilakukan pada Pemilu periode pasca 2024. Karena rentang waktu yang singkat saat ini tentu menjadi mustahil secara ujug-ujug mengubah peta rute jalan yang sudah banyak dan jauh dilewati oleh para insan politik.

Model sistem Pemilu campuran (hybrid) sebagai diskursus alternatif yang dapat diterapkan di Indonesia namun terlebih dahulu harus dilakukan pendalaman dan pengkajian secara lebih komprehensif. Karena sistem Pemilu campuran tentu tidak sederhana, karena melibatkan berbagai faktor-faktor tertentu yang dapat dipertimbangkan. Karena menggabungkan dua unsur sistem Pemilu, sama halnya mengawinkan dua unsur yang saling berlawanan. Tetapi dengan kerja jangka panjang ketidakcocokan itu akan menjadi kelebihan dari sistem campuran.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!