Menkes Tutup Sementara Prodi Mata Unsri Usai Kasus Perundungan PPDS
Arah Baru – Menteri Kesehatan angkat bicara terkait kasus perundungan dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menutup sementara prodi mata Universitas Sriwijaya di RS Mohammad Hoesin (RSHS).
Seorang junior peserta PPDS di prodi tersebut dilaporkan mengalami perundungan hingga sempat mencoba bunuh diri, sebelum akhirnya memutuskan keluar dari program. Menkes menyayangkan praktik perundungan terhadap junior di PPDS yang masih terus berlangsung.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perundungan yang terjadi di program PPDS.
“Ini bukan pertama kali terjadi. Di UNDIP juga pernah seperti ini. Kita sudah bekerja sama dengan Kementerian Dikti dan tegas mengatakan agar kejadian seperti ini tidak terjadi. Sekarang muncul lagi di Palembang,” ujar Menkes saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Rabu (14/1/2026).
Menkes menilai perundungan di PPDS sudah bersifat sistemik. Oleh sebab itu, prodi mata di Unsri RSHS langsung dihentikan sementara untuk mencegah kejadian serupa dan memberikan kesempatan bagi pihak terkait melakukan perbaikan.
“Prosedurnya, karena kasus ini sistemik, kita hentikan dulu prodinya. Kita minta diperbaiki agar tidak terjadi lagi. Selanjutnya harus ada komitmen dari fakultas kedokteran dan rumah sakit untuk memastikan praktik-praktik ini tidak terulang,” sambung Menkes.
Salah satu bentuk perundungan yang dialami junior PPDS prodi mata adalah diminta membiayai kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewah para senior. Menkes menyebut jumlah uang yang dikeluarkan bisa mencapai miliaran rupiah.
“Biasanya uang itu dipakai untuk berbagai hal. Menghibur senior, beli bensin, atau membiayai acara-acara mereka. Itu tidak pantas, dan bisa mencapai miliaran per tahun,” jelas Menkes.
Menkes menambahkan, berbeda dengan kasus di UNDIP yang berujung pada kematian dan pidana, untuk kasus ini sanksi yang diberikan bersifat administratif.
“Kalau yang di UNDIP sampai meninggal, itu pidana. Untuk kasus ini kita kenakan sanksi administratif,” pungkas Menkes.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




