Menteri KKP Tindaklanjuti Arahan Presiden dengan Dorong Garam Lokal di Sektor Industri

Arah Baru – Menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan komitmennya untuk mendorong pemanfaatan garam lokal dalam sektor industri makanan olahan, farmasi, dan alat kesehatan.
Pemerintah menetapkan batas waktu hingga 31 Desember 2025 bagi industri-industri tersebut untuk sepenuhnya beralih ke pasokan garam hasil produksi dalam negeri.
Arahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Sektor Pergaraman Nasional, yang disahkan pada 27 Maret 2025.
Menurut Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan untuk Urusan Humas dan Komunikasi Publik, Indonesia telah mencapai swasembada dalam garam konsumsi, sehingga tidak lagi melakukan impor untuk jenis garam tersebut.
Doni menyampaikan bahwa pemerintah masih menghadapi tantangan dalam memenuhi standar kualitas garam industri, terutama untuk sektor makanan olahan, farmasi, dan industri Chlor Alkali Plant (CAP).
Untuk mendorong peningkatan mutu, Kementerian telah menggandeng PT Garam dalam pengujian kualitas terhadap 240 ribu ton garam.
Selanjutnya, pemerintah akan melaksanakan program intensifikasi dan perluasan lahan produksi, serta mengadopsi teknologi vacuum salt guna menghasilkan garam berkualitas tinggi.
Untuk tahun ini, karena produksi garam dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan industri makanan olahan, farmasi, dan Chlor Alkali Plant (CAP), Doni mengungkapkan bahwa impor akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres tersebut.
“Syaratnya, di Perpres itu membuka ruang impor secara terbatas dan terkendali, hanya dalam kondisi tertentu yang berpotensi mengganggu ketersediaan garam nasional. Namun perlu kami tegaskan: impor bukan solusi permanen, melainkan strategi transisi untuk mencegah kelangkaan jangka pendek, khususnya dalam memenuhi kebutuhan industri aneka pangan dan farmasi yang menuntut standar kualitas tinggi,” kata Doni, Senin (14/4/2025).
Doni menyampaikan bahwa produksi garam dalam negeri mampu menghasilkan sekitar 700.000 hingga 750.000 ton per tahun, sementara kebutuhan garam untuk industri makanan olahan mencapai 1,3 juta ton per tahun.
Sementara itu, untuk industri farmasi, produksi garam lokal sudah dapat memenuhi hampir 50% dari total kebutuhan yang sekitar 6.900 ton per tahun.
“Saat ini sedang berproses 1 industri untuk dapat sertifikasi garam farmasi dengan kapasitas 12.000 ton,” terang Doni.
Doni menegaskan bahwa impor hanya akan dilakukan jika benar-benar diperlukan dan setelah melewati proses verifikasi yang ketat. Saat ini, Kementerian bersama PT Garam tengah melaksanakan tiga program utama untuk meningkatkan kualitas garam dalam negeri.
Program tersebut meliputi intensifikasi dengan meningkatkan produksi dari tambak yang sudah ada, ekstensifikasi dengan membuka tambak baru, serta pengembangan teknologi vacuum salt untuk memastikan produksi berjalan sepanjang tahun dan menghasilkan garam dengan kandungan NaCl mencapai 99%.
Doni berpendapat bahwa jika 240 ribu ton garam tersebut lulus uji kualitas, jumlah itu akan cukup untuk memenuhi kebutuhan industri makanan olahan yang mencapai 600 ribu ton per tahun.
“Tahun ini saja, target produksi PT Garam sebanyak 500 ribu ton, ditambah stok tahun lalu sebanyak 240 ribu ton. Targetnya jelas mulai 31 Desember 2025, kebutuhan industri aneka pangan wajib dipenuhi dari produksi dalam negeri. Itu komitmen kita. Maka dari itu, langkah impor hanya akan dilakukan bila memang sangat diperlukan dan telah melalui verifikasi ketat,” jelas Doni.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now