Media Arahbaru
Beranda Berita MK Wajibkan Pemerintah Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

MK Wajibkan Pemerintah Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Arah Baru – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara.

Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika dimaknai mencakup satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Selasa (27/5/2025).

Kesenjangan Akses dan Biaya

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menyebut, kebijakan pendidikan dasar gratis selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri. Hal ini menimbulkan ketimpangan bagi siswa yang terpaksa masuk sekolah swasta karena terbatasnya daya tampung sekolah negeri.

Enny mencontohkan, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Sementara itu di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, dan sekolah swasta 104.525 siswa.

“Masih banyak peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan sekolah swasta dengan membayar biaya lebih besar. Ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945,” ujar Enny.

Mahkamah menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada anak yang terhambat mengakses pendidikan dasar karena alasan ekonomi.

Negara Wajib Hadir di Sekolah Swasta

Mahkamah juga menyoroti realita bahwa sebagian sekolah swasta memang menerima bantuan pemerintah, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beasiswa, tetapi tetap menarik biaya dari siswa.

Di sisi lain, ada pula sekolah swasta yang sama sekali tidak menerima bantuan dan mengandalkan pembiayaan mandiri dari peserta didik.

Dalam konteks ini, Mahkamah menyatakan bahwa tidak rasional jika sekolah swasta dipaksa sepenuhnya gratis tanpa dukungan anggaran memadai dari negara.

Namun, negara wajib menghadirkan skema bantuan atau subsidi bagi peserta didik di sekolah swasta, terutama di daerah yang tidak memiliki sekolah negeri.

“Sekolah swasta harus tetap memberikan kemudahan pembiayaan, terutama di daerah yang tidak terdapat sekolah negeri. Negara wajib hadir melalui kebijakan afirmatif,” tegas Enny.

Fokus Anggaran Pendidikan Dasar

Putusan MK ini juga menyentil soal alokasi anggaran pendidikan. Meski UUD 1945 telah mengatur kewajiban alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, MK menilai penggunaannya masih belum optimal untuk membiayai pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

“Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan perlunya pergeseran paradigma dalam alokasi anggaran pendidikan agar lebih memprioritaskan pembiayaan pendidikan dasar,” ujar Enny.

Mahkamah menyatakan bahwa multitafsir terhadap frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas telah menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap pemenuhan hak warga negara atas pendidikan dasar, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. (*)

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!