Mudah dan Aman: Cara Verifikasi Sertifikat Tanah Agar Tidak Tertipu

Arah Baru – Sertifikat tanah merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah atau lahan yang dimiliki oleh individu atau organisasi. Namun, ada kemungkinan sertifikat tersebut dipalsukan dan disalahgunakan.
Jika kamu khawatir memiliki sertifikat tanah palsu, kamu bisa langsung memverifikasi keasliannya. Berdasarkan informasi dari Lamudi, langkah pertama untuk memeriksa keaslian sertifikat adalah dengan memeriksa kondisi fisiknya.
Beberapa kali, sampul atau cover sertifikat tanah yang palsu ditemukan berwarna abu-abu, padahal seharusnya cover tersebut berwarna hijau. Selain itu, cap dan tanda tangan pada sertifikat palsu umumnya berbeda dengan yang asli.
Selain itu, kamu juga bisa memeriksa keaslian dokumen tersebut secara offline atau online dengan bantuan pihak yang lebih berkompeten. Berikut adalah cara-caranya.
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Inilah cara memeriksa keaslian sertifikat tanah agar tidak tertipu.
1. Cek Keaslian ke Badan Pertanahan Nasional
Cara yang selanjutnya yaitu melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kamu tidak perlu khawatir repot, prosedurnya cukup mudah, berikut adalah prosedur dan hal-hal yang perlu disiapkan untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah di BPN.
1) Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir
2) Datang ke kantor BPN terdekat
3) Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah
4) Siapkan uang Rp 50.000 untuk biaya pengecekan
5.) Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari
2. Cek Keaslian Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Bila kamu malah untuk pergi ke BPN, kamu bisa melakukan pengecekan melalui ponsel pribadi menggunakan cara ini, berikut caranya.
1) Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
2) Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang diperlukan
3) Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
4) Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
5) Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’
3. Cek Keaslian Melalui Website Kementerian ATR/BPN
Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa menggunakan website resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut caranya.
1) Buka laman www.atrbpn.go.id
2) Pilih ‘Publikasi’
3) Pilih ‘Layanan’ lalu klik ‘Pengecekan Berkas’
4) Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
5) Klik Cari Berkas di bagian bawah
4. Cek Keaslian Melalui Website BHUMI
Website lainnya yang bisa digunakan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui website BHUMI. Berdasarkan catatan detikcom, website ini merupakan website peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN. Berikut adalah cara pengecekan keaslian sertifikat tanah melalui website bhumiartbpn.go.id.
1) Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
2) Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus
3) Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)
4) Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
5) Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
6) Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.
Itulah cara-cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek dan membedakan antara sertifikat tanah asli dan sertifikat tanah palsu. Semoga bermanfaat!