Media Arahbaru
Beranda Ekonomi OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant untuk Stabilkan Sistem Keuangan

OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant untuk Stabilkan Sistem Keuangan

Arah Baru – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan evaluasi ulang terhadap pengelolaan rekening bank, khususnya rekening yang tidak aktif atau dormant.

Tujuan utama langkah ini adalah untuk menjaga kestabilan sistem keuangan sekaligus memperjelas hak dan kewajiban antara bank dan nasabah.

Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, revisi ini akan mengacu pada praktik terbaik internasional guna memperkuat sistem perbankan di masa depan.

OJK akan memastikan perlakuan yang adil dan setara bagi bank dalam memberikan layanan kepada nasabahnya.

Dian juga menyampaikan bahwa OJK memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan perbankan, termasuk meninjau regulasi terkait rekening, terutama rekening dormant, agar hak bank dan nasabah semakin jelas dan terlindungi.

Selain itu, OJK telah meminta bank-bank untuk secara aktif memantau rekening dormant guna mencegah potensi penyalahgunaan dan kejahatan finansial, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan transaksi jual beli rekening.

Rekening dormant sendiri biasanya diatur dalam kebijakan internal bank dengan berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK terkait sektor jasa keuangan.

Baru-baru ini, PPATK mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant untuk mengantisipasi kejahatan keuangan, meskipun nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening mereka dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Menurut PPATK, rekening dormant meliputi berbagai jenis rekening, seperti tabungan perorangan atau perusahaan, rekening giro, serta rekening rupiah atau valuta asing yang tidak melakukan aktivitas transaksi selama 3 sampai 12 bulan.

PPATK juga memastikan bahwa dana di rekening pasif yang ditangguhkan sementara tetap aman dan tidak akan hilang.

Sesuai UU

Berdasarkan penjelasan PPATK, penghentian sementara aktivitas pada rekening dormant bertujuan untuk mengantisipasi praktik kejahatan keuangan.

Dari hasil pemantauan, ditemukan banyak rekening yang berasal dari transaksi jual beli digunakan dalam aktivitas pencucian uang, termasuk upaya reaktivasi massal rekening untuk menampung dana ilegal.

PPATK menegaskan bahwa langkah penghentian sementara rekening dormant ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pemblokiran rekening pasif oleh PPATK merupakan tindakan perlindungan terhadap rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam periode waktu tertentu.

“Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Berantas Judi Online

Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco juga menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.

“PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” kata dia.

Karena itu, Dasco menyampaikan bahwa nasabah yang merasa dirugikan oleh penghentian sementara rekening oleh PPATK memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembukaan kembali rekeningnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, mengimbau agar PPATK bersama regulator keuangan melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan penghentian sementara rekening dormant, sekaligus memastikan bahwa tindakan tersebut tetap menghormati dan melindungi hak-hak konsumen.

“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” ujar Ketua BPKN Mufti Mubarok.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!