Media Arahbaru
Beranda Jakarta Pajak Reklame di Jakarta: Simak Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungan yang Berlaku

Pajak Reklame di Jakarta: Simak Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungan yang Berlaku

Arah Baru – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih memahami kewajiban terkait Pajak Reklame.

Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Pajak reklame merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota dan pengelolaan lingkungan periklanan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang aturan ini menjadi hal yang krusial bagi para penyelenggara reklame, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).

Apa Itu Pajak Reklame?

Pajak Reklame adalah pajak yang diterapkan pada kegiatan penyelenggaraan reklame, yaitu berbagai bentuk media yang digunakan untuk mempromosikan atau menarik perhatian publik terhadap produk, layanan, atau acara. Reklame ini bisa berupa billboard, banner, stiker, brosur, hingga reklame digital seperti videotron.

Jenis Reklame yang Menjadi Objek Pajak

Objek Pajak Reklame meliputi berbagai bentuk reklame, antara lain:

  • Reklame papan/billboard/videotron/megatron
  • Reklame kain (banner, spanduk, dan sejenisnya)
  • Reklame stiker
  • Reklame selebaran
  • Reklame pada kendaraan (mobil, bus, motor, dll.)
  • Reklame udara (balon udara, drone beriklan, dll.)
  • Reklame apung (misalnya di sungai atau laut)
  • Reklame film/slide
  • Reklame peragaan (misalnya mannequin di depan toko)

Jenis Reklame yang Tidak Dikenakan Pajak

Terdapat beberapa jenis reklame yang tidak dikenakan pajak, di antaranya:

  • Iklan di media elektronik atau cetak (internet, TV, radio, koran, majalah)
  • Label atau merek pada kemasan produk
  • Nama usaha atau profesi di tempat usaha sendiri
  • Reklame oleh instansi pemerintah
  • Reklame kegiatan politik, sosial, atau keagamaan non-komersial
  • Reklame untuk tempat ibadah dan panti asuhan
  • Reklame informasi kepemilikan tanah maksimal ukuran 1 m²
  • Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Reklame?

Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.

Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Bagaimana Pajaknya Dihitung?

Pengenaan pajak reklame didasarkan pada nilai sewa reklame tersebut. Apabila reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga (seperti agen), nilai sewanya dihitung berdasarkan kontrak yang ada. Sedangkan jika reklame diatur oleh pihak penyelenggara sendiri, nilai sewa ditentukan berdasarkan berbagai faktor berikut:

  • Jenis dan bahan reklame
  • Lokasi pemasangan
  • Durasi penayangan
  • Ukuran reklame
  • Jumlah media reklame yang digunakan

Apabila nilai kontrak dianggap tidak wajar, maka pemerintah akan menentukan nilai sewa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur.

Tarif dan Cara Penghitungan Pajak

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame, sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Contoh perhitungan: Jika nilai sewa reklame sebesar Rp10.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:  Rp10.000.000 × 25% = Rp2.500.000

Waktu dan Lokasi Pembayaran Pajak

Pajak reklame dikenakan sejak reklame mulai dipasang atau ditayangkan. Pengumpulan pajak dilakukan di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan lokasi di mana reklame tersebut berada.

Untuk reklame yang bergerak, seperti yang ada pada kendaraan, pajak dikenakan berdasarkan lokasi di mana penyelenggara reklame terdaftar.

Pajak Reklame, Kontribusi untuk Kota

Melalui penerapan regulasi pajak reklame, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharapkan agar semua pihak yang menyelenggarakan reklame dapat memberikan kontribusi yang adil dan bertanggung jawab terhadap kemajuan kota. Selain berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, pajak reklame juga berperan dalam menciptakan penataan ruang kota yang lebih rapi dan estetis.

Diharapkan dengan pemahaman yang baik tentang aturan ini, para pelaku usaha dapat terus mematuhi kewajiban perpajakan mereka dan menghindari kemungkinan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pajak daerah dan retribusi lainnya, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi terkait pajak daerah.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!