PB HMI MPO Kecam Tindakan Represif Aparat Terhadap Warga Air Bangis, Sumatera Barat
Arah Baru – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) mengecam tindakan represif apparat kepolisian tehadap warga Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang melakukan aksi damai sejak 5 hari di kantor Gubernur Sumatera Barat.
Aparat kepolisian melakukan pengusiran paksa dan penangkapan terhdap sejumlah warga yang berada di dalam masjid.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI MPO, Muhammad Aldiyat Syam Husain mengatakan bahwa aparat tidak punya hak mengusir warga yang sedang berada di dalam masjid.
Ia mengingatkan bahwa masjid bukan tempat masyarakat berdemo tetapi digunakan untuk beristirahat.
“Tindakan aparat tak punya hak mengusir warga yang sedang berada di dalam masjid berdasarkan pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945. Dan perlu diingat bahwa masjid bukan tempat masyarakat berdemo tetapi digunakan untuk beristirahat,” tegas Aldiyat pada Sabtu (05/08/2023).
Atas sikap represif apparat itu, Aldiyat meminta Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda dan jajaran Polda Sumbar serta membebaskan 14 orang yang ditangkap.
“Dan kami juga mendesak Pemerintah pusat agar mengkaji ulang dampak terhadap masyarakat dan melihat terjadinya potensi pelanggaran HAM atas pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Air Bangis,” tutup Aldiyat.
Sementara itu, warga yang ditangkap itu sebanyak 18 orang yang terdiri dari pendamping, mahasiswa, dan warga Air Bangis. Mereka telah dibebaskan pada Minggu (06/08/2023).