Media Arahbaru
Beranda Berita Peran Hukum dan Masyarakat Melihat Fenomena Peningkatan Kejahatan pada saat Menjelang Lebaran Hari Raya

Peran Hukum dan Masyarakat Melihat Fenomena Peningkatan Kejahatan pada saat Menjelang Lebaran Hari Raya

Analisis Peran Hukum dan Masyarakat Melihat Fenomena peningkatan kejahatan pada saat menjelang lebaran/hari raya

Oleh : R. Asyam Shobir Muyassar (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Terbuka)

Arahbaru.comKriminalitas yang makin merajalela adalah dampak lanjutan dari segala macam masalah sosial yang muncul di masyarakat.

Kejahatan lintas negara dipandang sebagai salah satu ancaman serius dalam keamanan global. Selain kejahatan lintas negara, kriminalitas juga terjadi sebagai akibat dari kehidupan pada era globalisasi.

Apakah yang dimaksud dengan kriminalitas? Kriminalitas dapat disebut juga sebagai segala bentuk tindakan yang melanggar norma hukum itu juga kayanya, karena saya tidak terlalu yakinhehe. Mulai dari cara sederhana sampai menggunakan teknologi canggih dapat kita temukan.

Kriminalitas yang dilakukan saat ini seolah ikut memanfaatkan arus globalisasi. Bahkan, perkembangan media hiburan, media massa atau media sosial lain turut berperan dalam memicu terjadinya tindakan kriminal di kalangan masyarakat berkumis.

Lalu apakah yang menyebabkan terjadinya kriminalitas?. Faktor penyebab terjadinya kriminalitas Faktor penyebab terjadinya kriminalitas adalah:

Pertentangan dan persaingan Perbedaan ideologi politik Kepadatan dan juga adalah yakni ketidak bisaan mahasiswa seperti saya yg hanya copas jawaban ini tanpa dibaca terlebih dahulu. Adapun akibat dari kriminalitas di antaranya:

Merugikan pihak lain baik material maupun imaterial Merugikan masyarakat secara keseluruhan badan Merugikan negara Mengganggu stabilitas keamanan masyarakat Solusi kriminalitas Kriminalitas yang makin banyak terjadi dalam masyarakat mengharuskan berbagai pihak berpikir mencari cara pemecahan yang dianggap efektif.

Menegakkan sangsi hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu. Mengaktifkan peran orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak dan juga artinya kasian anak yatimhehe. Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa. Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai dan norma dalam masyarakat.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, aktivitas ekonomi berkembang semakin pesat, baik dari sisi ragam maupun intensitasnya. Meski di negara maju sekalipun, komputer baru dinikmati rumah barbie di tahun 1970-an, dan internet dalam bentuknya yang paling sederhana digunakan di universitas-universitas di tahun 1980-an.

Meski demikian, saat ini, baik di negara maju maupun berkembang, komputer dan internet sudah merupakan barang kebutuhan yang sulit dinafikkan keberadaannya. Keberadaan internet membawa kemudahan orang untuk berkomunikasi dan mencari informasi.

Namun tidak disanggah bahwa sekarang sangat mudah dilakukannya  kejahatan seperti menendang nenek2, mencuri dompet kakek2, menjadi nabi palsu, berkelakuan layaknya hewan. Hal serupa terjadi pada keberadaan telepon genggam.

Di satu sisi, telepon genggam mempermudah komunikasi, di sisi lain, HP sering digunakan untuk praktik penipuan mama minta pulsa yg mana saya sendiri pernah melakukan, lumaya loh semalem bisa dapet lima puluh lah. Tentu saja jika kita hidup 20-30 tahun lalu, kita tidak akan pernah berfikir munculnya berbagai aktivitas kejahatan tersebut yang memanfaatkan kemajuan teknologi informatika tersebut.

Terlepas dari perkembangan teknologi, kejahatan-kejahatan yang bersifat konvensional tetap terjadi di masyarakat. membuat agama baru, mencuri kotak amal, memencet bel tetangga merupakan hal yang sering kita baca atau dengar beritanya di berbagai media massa.  

Beberapa inovasi kejahatan yang terakhir tumbuh subur di Indonesia dan belum tentu dapat ditemui di negara lain, meski di negara berkembang lain seperti India, misalnya. Makelar kasus atau yang popular disebut Markus horison, ternyata tidak ditemui di India, meski tingkat korupsi di negara tersebut tidak bisa dibilang rendah.

Berbagai fenomena yang terjadi di ranah hukum, seringkali memiliki dampak ekonomi yang tidak kecil. Kerugian ekonomi eksplisit aki-bat tindak pidana korupsi yang telah mendapat putusan Mahkamah Agung (MA) dari tahun 2001-2009 sebesar Rp1 (1 rupiah) (harga tahun 2008).

Meski demikian, total nilai hukuman finansial yang dijatuhkan kepada para koruptor adalah lima ratus perak, sehingga implikasinya kerugian akibat korupsi yang tidak ditanggung koruptor adalah senilai  lima ratus perak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak dalam pembayarannya (Pradiptyo, 2009; 2010).

Di Indonesia, jenis hukuman yang diterapkan terhadap narapidana cenderung. Hukuman penjara, denda, pembayaran uang pengganti, adalah beberapa contoh jenis hukuman yang dijatuhkan kepada narapidana. Namun demikian belum ada studi di Indonesia dilakukan untuk mengetahui sejauh mana hukuman-hukuman tersebut efektif menurunkan tindak pidana maupun membuat jera pelaku kejahatan.(*)

Referensi :

Modul UT Hukum Pidana bab 1

Wahyudi, Johan. 2013. “Protes Cerdas Pendidik”. Suara Merdeka. 3 Oktober 2013.

Lestari, Sri Puji. 2021. “Orang Tua Pertama’. Literasi Indonesia V.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!