Polri Menghimbau Masyarakat Untuk Waspada Terhadap Jastip Tiket Coldplay
Arah Baru – Polda Metro Jaya melalui Kabid Humasnya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap jasa titip (JASTIP) pembelian tiket coldplay yang beberapa Hari lalu sempat ramai di media sosial.
Himbauan tersebut tidak lepas dari tertangkapnya sepasang suami istri pemilik akun Twitter dengan nama @fintrove_id atas nama inisial ABF dan W di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (22/05/2023).
Menurut Trunoyudo, masyarakat perlu untuk skeptis dan curiga ketika melakukan transaksi yang berbasis online dengan melakukan checking terlebih dahulu sehingga tidak mudah untuk tertipu.
“Karena dalam dunia maya ini kan tidak tatap muka langsung yah, kita tidak tahu akun ini benar, orangnya apakah ini penipuan atau tidak, ini kita harus punya jiwa imun untuk skeptis, curiga,” Jelasnya di Polda Metro Jaya pada Kamis (25/05/2023).
lebih lanjut menurut mantan Kapolres Purwakarta tersebut, sinergisitas diperlukan dalam membendung adanya penipuan selanjutnya, dengan tidak mengandalakan masyarakat untuk lebih waspada, melainkan juga kepada penyelenggara konser untuk bisa melakukan sosialisasi terkait pembelian tiket yang benar secara jelas.
“Harapannya kepada promotor juga bisa atau penyelenggara sosialisasi, menggelorakan bagaimana skemanya, bagaimana mekanisme tiket yang benar-benar secara jelas ini harus lebih digelorakan,” Lanjutnya.
Ditambahkan oleh Trunoyudo bahwasanya hingga kini para penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, terkhusus perihal kasus jual-beli rekening yang terjadi pada peristiwa tersebut.
“Proses penyidikan ini kan masih kesinambungan, masih berkelanjutan terus, ini kita akan lakukan langkah-langkah terus pendalaman apakah ada tersangka lain,” Tambahnya.
Dilansir dari tempo.co, sampai saat ini jumlah korban penipuan jastip tiket coldplay ini sudah mencapai 60 Orang dengan jumlah total kerugian materi sebesar 183 Juta Rupiah.