Purbaya Tanggapi Keluhan Investor China soal DHE SDA dan Bea Keluar
Arah Baru – Kamar Dagang China atau China Chamber of Commerce menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi sejumlah keberatan terkait iklim investasi di Indonesia. Dalam surat tersebut, para pelaku usaha menilai beberapa kebijakan pemerintah dapat memberikan tekanan tambahan bagi kegiatan bisnis, termasuk rencana aturan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Berdasarkan isi surat yang beredar, pihak Kadin China menyoroti kebijakan DHE SDA yang mengharuskan 50% dana hasil ekspor ditempatkan di bank milik negara di Indonesia selama paling singkat satu tahun. Aturan itu disebut dapat memengaruhi arus kas dan keberlangsungan operasional perusahaan.
“Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang,” tulis surat tersebut, dikutip Rabu (13/5/2026).
Selain persoalan DHE SDA, pengusaha asal China juga mempertanyakan rencana pemerintah menaikkan tarif royalti mineral dan batu bara serta bea keluar. Kebijakan itu dinilai dapat menambah beban biaya pada industri tambang dan sektor hilirisasi nikel di dalam negeri.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut hubungan investasi antara Indonesia dan China berjalan dua arah. Ia mengungkapkan pemerintah Indonesia sebelumnya juga pernah menyampaikan protes kepada pengusaha China terkait praktik usaha yang dianggap melanggar aturan.
“Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah,” tutur Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat.
Terkait aturan DHE SDA, Purbaya menilai kebijakan tersebut semestinya tidak menjadi hambatan karena pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan iklim investasi. Ia menyebut aturan itu telah dirancang dengan fleksibilitas tertentu, termasuk adanya pengecualian bagi perusahaan tertentu agar kondisi likuiditas tetap aman.
“Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu kayaknya. Jadi harusnya China tidak ada masalah,” ucap Purbaya.
Pemerintah berencana mulai menerapkan ketentuan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026. Namun hingga kini rincian teknis pelaksanaannya masih belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Sementara mengenai wacana kenaikan tarif royalti mineral dan bea keluar, Purbaya mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap rencana dan belum diterapkan. Menurutnya, langkah itu disiapkan demi menjaga kepentingan nasional karena sumber daya mineral merupakan aset penting negara.
“Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja, tetapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita,” tegas Purbaya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




