Media Arahbaru
Beranda Berita Sejarah Provinsi di Indonesia, dari 8 Menjadi 38

Sejarah Provinsi di Indonesia, dari 8 Menjadi 38

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Arahbaru – Provinsi merupakan sebuah wilayah administratif pemerintahan di bawah wilayah negara atau negara bagian.

Kata provinsi diserap dari bahasa Belanda, provincie. Kata ini berasal dari bahasa latin “provincia”, yang berarti daerah kekuasaan. Mengutip Wikipedia, kata provincia ini terdiri dari kata “pro” (di depan atau atas nama) dan “vincia” (dihubungkan) atau “vincere” (menang atau mengendalikan).

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), provinsi adalah wilayah atau daerah yang dikepalai oleh gubernur.

Di Indonesia, saat ini ada 38 provinsi. Wilayah terbaru yang disahkan menjadi provinsi adalah Papua Barat Daya.

Provinsi terbaru ini melengkapi tiga provinsi sebelumnya yang disahkan, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Sejarah Perkembangan Provinsi

Melansir dari uici.ac.id, setelah kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia menetapkan 8 provinsi yang menjadi bagian dari wilayahnya.

Delapan provinsi itu ditetapkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945.

Delapan provinsi tersebut adalah Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, Maluku, Sunda Kecil, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 11 pada tahun 1950. Provinsi Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.

Sementara itu, Jawa Tengah dimekarkan menjadi dua provinsi; Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selanjutnya pada tahun 1956, Indonesia berkembang dengan 15 provinsi. Saat itu, Provinsi Sumatera Utara dimekarkan menjadi dua, yaitu Daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara. Provinsi Jawa Barat menjadi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Kemudian Provinsi Kalimantan berkembang menjadi tiga provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Perkembangan selanjutnya terjadi pada 1957. Pada tahun tersebut, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 17.

Provinsi Sumatera Tengah berganti menjadi Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Sementara Provinsi Kalimantan Selatan dibagi menjadi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Pada tahun 1958, jumlah provinsi bertambah dua menjadikan ada 19 provinsi di Tanah Air.

Provinsi Sunda Kecil berkembang menjadi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Tahun 1959, Provinsi Sumatera Selatan dipecah menjadi Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung.

Kemudian hasil Perundingan Linggarjati 1960 membagi Provinsi Sulawesi menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

Pada 1967, Provinsi Sumatera Selatan mekar menjadi Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan.

Irian Barat resmi menjadi provinsi ke-26 Indonesia setelah melalui proses pemungutan suara di Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969.

Pada 1976, Timor Timur bergabung menjadi bagian dari wilayah Indonesia sehingga menambah jumlah provinsi menjadi 27.

Namun, Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia pada 1999.

Di tahun yang sama, Provinsi Maluku terpecah menjadi Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Sementara Provinsi Irian Jaya terbagi menjadi Provinsi Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Timur.

Provinsi Sumatera Selatan lalu berkembang menjadi Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung pada 2000.

Provinsi Jawa Barat berkembang menjadi Provinsi Banten dan Jawa Barat. Sementara Sulawesi Utara menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Tahun 2013, Provinsi Kalimantan Utara resmi berdiri sekaligus pelantikan Dr. H. Irianto Lambrie sebagai gubernur pertama di sana.

Terbaru, sesuai UU No. 14, 15, dan 16 Tahun 2022, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan resmi menjadi provinsi baru. 

Disusul kemudian Papua Barat Daya yang disahkan melalui UU No. 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!