Tunjangan Hakim Ad Hoc Segera Naik, Perpres Menunggu Tanda Tangan Presiden
Arah Baru – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kabar terbaru mengenai tunjangan bagi hakim ad hoc. Ia menyebutkan bahwa proses penghitungan kenaikan tunjangan tersebut kini telah tuntas.
“Alhamdulillah sudah selesai pembahasannnya, perhitungan-perhitungan juga sudah selesai,” kata Pras kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2025).
Menurut Pras, tahapan berikutnya adalah penandatanganan Peraturan Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, ia belum dapat memastikan waktu pasti penandatanganan Perpres tersebut.
“Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh presiden,” ujarnya.
Sebagai informasi, para hakim ad hoc sebelumnya menyuarakan keberatan terkait besaran tunjangan yang mereka terima hingga muncul ancaman mogok persidangan. Aspirasi tersebut disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026). Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menegaskan bahwa penghasilan utama hakim ad hoc hanya bersumber dari tunjangan kehormatan.
“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata dia.
Ade juga mengungkapkan bahwa selama 13 tahun terakhir belum ada peningkatan kesejahteraan bagi hakim ad hoc. Selain itu, mereka berharap adanya jaminan asuransi kecelakaan dan asuransi kematian.
“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” tambahnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




