Verifikasi Faktual Ulang, Partai Ummat Buka Peluang Ikut Pemilu 2024
Arahbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat. Verifikasi faktual ulang itu dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara pada 26-28 Desember 2022.
“Hari ini sampai 28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual ulang terkait dengan keanggotaan Partai Ummat,” ujar Idham di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Partai Ummat itu merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi antara kedua belah pihak.
Mediasi itu difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Berdasarkan hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI, sebelumnya Partai Ummat telah mengikuti verifikasi administrasi ulang untuk memperbaiki persyaratan keanggotaannya pada tanggal 23—24 Desember 2022.
Usai dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual ulang keanggotaan pada tanggal 26—28 Desember 2022.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022.
Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022.
Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan parpol akan dilakukan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022. (*)