Media Arahbaru
Beranda Berita Vonis Bebas Anggota Polri pada Tragedi Kanjuruhan, Usman Hamid: Pihak Berwenang Sekali Lagi Gagal Berikan Keadilan

Vonis Bebas Anggota Polri pada Tragedi Kanjuruhan, Usman Hamid: Pihak Berwenang Sekali Lagi Gagal Berikan Keadilan

Arahbaru – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada korban tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Hal tersebut disampaikan Usman Hamid menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat,” kata Usman dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/03/2023).

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.

Hal itu, lanjut Usman, termasuk mereka yang berada di tataran komando, guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.

“Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia. Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama,” jelasnya.

“Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada hari ini, Kamis (16/03/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis terhadap tiga anggota polri terdakwa kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Majelis hakim membebaskan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara itu mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan mendapat vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (*)

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!