Wamenaker Luncurkan Layanan Pengaduan Penahanan Ijazah Pekerja
Arah Baru – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, telah meluncurkan layanan pengaduan untuk menangani masalah penahanan ijazah oleh perusahaan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap semakin banyaknya laporan mengenai praktik tersebut.
Noel, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa layanan pengaduan ini hadir untuk mempermudah akses bagi para pekerja yang mengalami masalah tersebut.
Diharapkan, dengan adanya saluran pengaduan ini, mereka bisa segera mendapatkan tanggapan dan solusi yang tepat dari pihak berwenang.
“Hari ini kita sudah selesai launching BTW, Buruh Tanya Wamen. Alhamdulillah, Puji Tuhan tadi proses interaktifnya per berapa menit atau berapa detik lah itu luar biasa. Jadi kita bisa menjangkau langsung antara pelaku usaha kemudian juga buru,” kata Noel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Dia menyatakan bahwa layanan pengaduan ini bertujuan untuk menangani berbagai masalah yang terjadi di sektor tenaga kerja. Namun, prioritas utama saat ini adalah kasus-kasus penahanan ijazah oleh perusahaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Noel juga menegaskan agar para pengusaha tidak menahan ijazah milik karyawan mereka. Ia memperingatkan bahwa tindakan hukum akan diambil jika perusahaan terbukti melanggar aturan yang ada.
“Sekali lagi saya sampaikan, kita bukan sedang membatasi bisnis dan usaha mereka. Sekali lagi saya tegaskan negara bukan sedang membatasi atau menghalangi bisnis mereka, itu yang harus menjadi catatan. Kami hanya satu, minta pulangkan ijazah yang ditahan tanpa harus mengeluarkan satu rupiah pun,” pintanya.
Cara Akses Aduan ‘Buruh Tanya Wamen’
Terdapat beberapa cara untuk mengakses layanan pengaduan Buruh Tanya Wamen (BTW). Pertama, pekerja dapat menghubungi nomor 081120240808 melalui telepon. Petugas akan segera merespons dan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai laporan yang diterima.
Kedua, pengaduan bisa dilakukan melalui saluran khusus yang tersedia di situs buruhtanyawamen.id. Di halaman tersebut, buruh diminta untuk mengisi data yang diperlukan, seperti nama, perusahaan tempat bekerja, nomor telepon aktif, dan jenis masalah yang ingin disampaikan.
Setelah mengisi formulir, pengguna cukup menekan tombol ‘submit’. Jika muncul notifikasi yang mengonfirmasi bahwa informasi telah lengkap, itu berarti pengaduan telah berhasil diterima oleh sistem Buruh Tanya Wamen.
Segel Perusahaan Tahan Ijazah
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, kembali marah akibat tindakan pengelola Sanel and Travel di Pekanbaru. Perusahaan tersebut sebelumnya dilaporkan menahan ijazah mantan karyawannya.
Meski Immanuel Ebenezer datang bersama Gubernur Riau Abdul Wahid, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, dan pejabat lainnya pada Rabu siang, 14 Mei 2025, pihak perusahaan tetap tidak memberikan perhatian.
Immanuel Ebenezer akhirnya memutuskan untuk menutup perusahaan tersebut, menganggap tindakan mereka tidak adil terhadap mantan karyawan.
“Saya perintahkan tutup, saya sudah dua kali datang ke sini, tapi pemilik tidak ada, ini sangat tidak menghargai negara,” tegas Immanuel.
Pemilik Ada di Luar Negeri
Sebelumnya, Immanuel menerima informasi bahwa pemilik perusahaan, Santi, sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa Santi telah kembali ke Pekanbaru dan berjanji untuk menemui Immanuel.
Setelah menunggu satu jam di perusahaan, Santi tidak juga muncul. Immanuel terlihat kecewa karena ini adalah kunjungan keduanya, namun belum ada kejelasan atau solusi terkait masalah penahanan ijazah.
Akhirnya, kantor perusahaan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Penutupan sementara ini disaksikan oleh karyawan dan petugas keamanan perusahaan.
Sebelum penyegelan dilakukan, petugas terlebih dahulu mencatat data karyawan aktif dan menjelaskan situasi yang sedang berlangsung.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




