Media Arahbaru
Beranda Berita Empat Perusahaan Tambang Dicabut Izin oleh Presiden, DPR: Ini Titik Balik Penting

Empat Perusahaan Tambang Dicabut Izin oleh Presiden, DPR: Ini Titik Balik Penting

Arah Baru – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghentikan izin operasional tambang nikel milik empat perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, terhitung mulai Selasa (10/6/2025).

Penutupan tersebut dilakukan setelah aktivitas tambang dinyatakan melanggar ketentuan lingkungan hidup di kawasan geopark yang dilindungi.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi XII DPR, Ratna Juwita Sari. Ia menilai keputusan Presiden merupakan tonggak penting dalam memperkuat komitmen negara terhadap pelestarian lingkungan, terutama di wilayah yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi.

“Saya tentu mengapresiasi keberanian dan ketegasan pak Presiden Prabowo dalam mencabut izin usaha pertambangan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, terlebih di kawasan seunik dan sekaya Raja Ampat,” ujar Ratna seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (10/6/2025).

Ratna menegaskan bahwa pencabutan izin tambang ini seharusnya menjadi titik balik dalam reformasi pengelolaan industri pertambangan secara menyeluruh.

Ia menyoroti perlunya pendekatan yang lebih selektif dan cermat dari pemerintah saat mengeluarkan izin operasi, khususnya di daerah yang memiliki signifikansi ekologis dan kerentanan lingkungan yang tinggi.

“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menerbitkan izin tambang. Setiap izin harus melalui kajian mendalam, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Jika tidak, justru akan menimbulkan kerusakan permanen yang tak bisa diperbaiki,” tegasn perempuan yang juga menjabat Bendahara Umum DPP Perempuan Bangsa ini .

Transparansi dan Partisipasi

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyerukan agar pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat dan memperjelas proses perizinan tambang.

Ia menilai pengawasan terhadap aktivitas tambang yang telah beroperasi perlu diperketat guna mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan.

“Kita butuh komitmen bersama dalam menjaga lingkungan demi masa depan generasi yang akan datang,” dia menandasi.

Perhatian Presiden

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, mengungkapkan bahwa izin operasional empat perusahaan telah dicabut, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Bahlil menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil karena Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia dan mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan bagi Indonesia.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!