Yusril: Gibran Tak Akan Berkantor Tetap di Papua
Arah Baru – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan untuk meluruskan ucapannya terkait rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut akan berkantor di Papua.
Pernyataan tersebut awalnya disampaikan Yusril dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 pada Rabu, 2 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa yang dimaksud dalam ucapannya bukanlah bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua, melainkan soal keberadaan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yang dibentuk Presiden sesuai amanat undang-undang.
Yusril menjelaskan bahwa tugas percepatan pembangunan di Papua oleh Wakil Presiden merujuk pada Pasal 68A dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan revisi kedua atas UU Otonomi Khusus Papua Tahun 2001.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” jelas Yusril melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua
Yusril menambahkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Dia menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.
“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril.
Yusril menyatakan, Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara.
Tangani Konflik Papua
Dalam pernyataan sebelumnya, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap situasi konflik di Papua.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini sedang dibahas kemungkinan penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden guna mempercepat agenda pembangunan di wilayah Papua, yang dikenal sebagai Bumi Cenderawasih.
“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua. Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua,” beber Yusril.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




