Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Akan Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Umumkan
Arah Baru – Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan segera mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), yang digadang-gadang menjadi wadah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap kaum pekerja.
Rencananya, lembaga ini akan memiliki kedudukan selevel kementerian atau lembaga negara.
Sebagai bagian dari agenda tersebut, DKBN akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) guna menangani persoalan PHK secara lebih sistematis.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, usai menghadiri pertemuan di Istana Kepresidenan pada Senin malam, 1 September 2025.
“Tadi mau dibuat setingkat kementerian, kami juga kaget. Tapi segera akan diumumkan oleh Presiden,” kata Said Iqbal.
Menurut Said, struktur organisasi DKBN sudah ditandatangani oleh Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), namun nama-nama yang akan mengisi jabatan di dalamnya belum ditetapkan.
“Kalau struktur DKBN-nya sudah ditandatangani Presiden dalam bentuk Keppres. Siapa yang mengisinya belum, mungkin tadi perkiraan seminggu-dua minggu ini,” katanya.
Tolak Isi Jabatan
Baik Andi Gani maupun Said Iqbal menyatakan tidak bersedia menerima jabatan apapun dalam struktur DKBN, meski posisinya setara dengan jabatan menteri.
Menurut Andi, lembaga ini seharusnya tetap bersifat independen namun memiliki wewenang kuat untuk berkoordinasi langsung dengan jajaran kementerian terkait agar tidak menjadi sekadar simbol tanpa fungsi nyata.
“Karena kalau enggak, tidak ada gunanya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Ini benar-benar ikhlas dari hati yang paling dalam, kami menolak kalau itu menjadi pejabat setingkat menteri,” katanya.
Said menambahkan bahwa apabila lembaga tersebut diposisikan sekelas kementerian, maka secara otomatis akan muncul jabatan ketua atau pimpinan tertinggi.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik internal antar kelompok buruh yang masing-masing ingin pemimpinnya mengisi posisi tersebut.
“Anggota Bung Andi ingin Bung Andi, anggota saya ingin saya. Maka Bung Andi dan saya berpikir, nggak perlu ada jabatan seperti struktural kementerian atau setingkat menteri itu. Jadi lebih ke forum, sifatnya presidium,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem kepemimpinan DKBN nantinya bisa diatur secara bergilir dan ditetapkan melalui aturan internal lembaga.
“Bisa saja ketuanya bergilir nanti. Itu internal, berarti diatur dalam tata tertib lembaga. Nanti dibahas di tata tertib lembaga itu. Tapi diberikan kewenangan memanggil Menko dan Menteri,” tambahnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




