Pemerintah Belum Siapkan Pengganti Dua Wamen yang Tengah Hadapi Proses Hukum
Arah Baru – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah hingga saat ini belum memiliki agenda untuk mengisi jabatan dua wakil menteri yang saat ini kosong akibat pejabat sebelumnya sedang menjalani proses hukum. Menurutnya, roda pemerintahan di kementerian terkait masih dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan oleh dua wamen yang sedang berproses hukum,” katanyamenjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Prasetyo menuturkan, pemerintah belum melihat adanya kebutuhan mendesak untuk menunjuk pengganti karena posisi yang ditinggalkan merupakan jabatan wakil menteri. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian masih dapat dijalankan oleh menteri yang memimpin instansi tersebut.
“Ya karena juga posisinya kan wakil menteri ya. Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan apa namanya normal gitu,” jelasnya.
Meski belum ada keputusan mengenai pengisian jabatan, pemerintah akan terus mengkaji perkembangan situasi. Evaluasi akan dilakukan untuk menentukan apakah ke depan diperlukan tambahan dukungan melalui penunjukan wakil menteri baru.
“Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan kita hitung, kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri ya itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih nggak ada masalah,” tutur dia.
Ketika kembali ditanya mengenai kemungkinan adanya pengangkatan pejabat baru dalam waktu dekat, Prasetyo menegaskan bahwa langkah tersebut belum masuk dalam agenda pemerintah saat ini.
“Belum ada, belum ada,” jawabnya singkat.
Sebagai informasi, salah satu kursi wakil menteri yang kini kosong berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) setelah mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




