Ganjil Genap Aktif Lagi Hari Ini 14 Juli, Hindari 26 Titik Macet di Jakarta
Arah Baru – Mengawali minggu ini, Jakarta kembali menerapkan kebijakan pengendalian lalu lintas berbasis nomor pelat kendaraan, yaitu sistem ganjil-genap.
Karena hari ini adalah tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan angka akhir pelat nomor genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 yang boleh melintas di sejumlah ruas jalan yang masuk dalam cakupan aturan ini, sesuai waktu operasional yang ditentukan.
Hari Senin sering menjadi hari tersibuk dalam lalu lintas ibu kota. Kegiatan rutin seperti bekerja, bersekolah, dan berbagai urusan lainnya membuat volume kendaraan meningkat drastis. Untuk mengurangi kepadatan, sistem ganjil-genap tetap dijalankan oleh pemerintah.
Kebijakan ini aktif pada dua periode setiap harinya: pagi antara pukul 06.00 hingga 10.00 dan sore hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00.
Di luar jam tersebut, semua kendaraan bebas melintas tanpa melihat angka pada pelat nomor. Meski begitu, pengguna jalan diimbau tetap memperhatikan kondisi lalu lintas dan merencanakan waktu perjalanan secara bijak.
Perlu dicatat, aturan ganjil-genap hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat. Kebijakan ini tidak diberlakukan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) maupun saat hari libur nasional.
Pelanggaran terhadap sistem ini bisa dikenakan sanksi, baik melalui razia langsung oleh petugas di lapangan maupun pemantauan otomatis oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di sejumlah titik strategis.
Jika tertangkap kamera, surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar.
Aturan ganjil-genap ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan revisi atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Dasar hukumnya juga merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau hukuman kurungan paling lama dua bulan.
Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan arahan pemerintah pusat, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, sebagai bagian dari upaya nasional mengelola lalu lintas perkotaan.
Untuk menghindari sanksi, warga disarankan memeriksa jadwal ganjil-genap dan menyesuaikan penggunaan kendaraan sebelum berangkat.
Bila kendaraan tidak sesuai dengan aturan hari tersebut, sebaiknya mempertimbangkan opsi transportasi lain seperti kendaraan umum, layanan ride-hailing, atau mengatur ulang waktu keberangkatan.
Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya mencerminkan disiplin berkendara, tetapi juga bagian dari kontribusi menjaga kelancaran mobilitas, keselamatan jalan, serta kualitas udara.
Dengan kerja sama seluruh pengguna jalan, manfaat dari kebijakan ini bisa dirasakan bersama dalam jangka panjang.
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




