Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif Tidak Terima Gaji dan Tunjangan
Arah Baru – Ketua Fraksi Golkar di DPR, Muhammad Sarmuji, menyampaikan bahwa anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak lagi memperoleh gaji, tunjangan, maupun fasilitas lain yang biasanya diberikan.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang beredar mengenai lima anggota DPR yang dinonaktifkan namun diduga masih mendapatkan penghasilan. Salah satu di antaranya adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir.
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif,” tegas Sarmuji dalam pernyataan tertulis pada Rabu (3/9).
Ia menilai, bila belum ada landasan hukum yang mengatur ketentuan tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) seharusnya dapat mengeluarkan keputusan resmi sebagai acuan bagi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
Sarmuji menambahkan, anggota yang sudah dinyatakan nonaktif otomatis tidak menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Karena itu, menurutnya, tak masuk akal jika hak-haknya sebagai anggota DPR masih tetap diberikan.
“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” lanjutnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, lima anggota DPR dari berbagai fraksi dinonaktifkan oleh partai masing-masing karena berbagai pernyataan atau tindakan yang dianggap kontroversial.
Di antaranya adalah Adies Kadir dari Partai Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama dari PAN.
Adies Kadir dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR sejak 1 September 2025 oleh Partai Golkar usai pernyataannya terkait kenaikan tunjangan DPR memicu perdebatan.
Sementara itu, NasDem lebih dahulu menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach karena pernyataan yang dinilai bertentangan dengan garis kebijakan partai.
PAN pun mengambil langkah serupa terhadap Eko dan Surya, yang dianggap melanggar kebijakan internal partai.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




