Rapat Paripurna DPR Sahkan Tiga Agenda Penting Termasuk UU Ekstradisi Rusia
Arah Baru – DPR RI telah memberikan persetujuan final terhadap Rancangan Undang-Undang mengenai pengesahan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia, menjadikannya sebagai undang-undang yang sah.
Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (2/10), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Komisi XIII melalui Wakil Ketuanya, Andreas Hugo Pareira, terlebih dahulu menyampaikan hasil pembahasan tingkat pertama atas rancangan undang-undang tersebut.
Setelah laporan itu disampaikan, Dasco mengajukan pertanyaan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk menyatakan persetujuan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco yang dijawab serentak oleh Anggota Dewan dengan kata “setuju”.
Pada rapat yang sama, parlemen juga mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 mengenai Kepariwisataan.
Tak hanya itu, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan konflik agraria turut memperoleh persetujuan dalam forum tersebut.
Pansus tersebut akan terdiri dari 30 anggota DPR yang mewakili seluruh fraksi di parlemen.
“Dengan demikian susunan keanggotaan tim pansus penyelesaian konflik agraria disahkan,” kata Dasco.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




