Media Arahbaru
Beranda Hukum Jimly Asshiddiqie Jelaskan Polemik Perpol Polri Pascaputusan MK

Jimly Asshiddiqie Jelaskan Polemik Perpol Polri Pascaputusan MK

Arah Baru – Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan perhatian khusus terhadap polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang muncul setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut menegaskan larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil, kecuali setelah pensiun atau mengundurkan diri. Meski menuai perdebatan, Komisi Reformasi menilai Perpol tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK.

Komisi Reformasi mengungkapkan telah memperoleh penjelasan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pascaputusan MK dibacakan.

Berdasarkan keterangan Kapolri, dipastikan tidak akan ada lagi penempatan baru anggota Polri di kementerian maupun lembaga negara setelah putusan tersebut berlaku.

“Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Jimly menjelaskan bahwa penerbitan Perpol oleh Polri tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.

Menurutnya, regulasi tersebut justru disusun sebagai langkah pelaksanaan putusan MK sekaligus untuk mengatur kondisi anggota Polri yang telah lebih dulu menduduki posisi di kementerian atau lembaga lain.

“Bukan salahnya polisi, dia dibutuhkan. Nah, inilah yang dimaksudkan oleh perpol itu untuk mengatur. Dia menjalankan putusan MK, cuma ada kekurangannya,” jelas Jimly.

Ia menilai kelemahan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terletak pada bagian pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan. Dalam bagian tersebut, Jimly menyoroti tidak dicantumkannya rujukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

“Tadi saya sudah sebut tapi ini bukan hanya polisi, kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK. Menimbang, mengingat Undang-Undang Polri nomor sekian lembaran negara nomor sekian, titik (tidak ada putusan MK),” ungkapnya.

“Seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan undang-undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi orang menafsirkan, wah ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu, apa namanya, kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian,” lanjut Jimly.

Lebih lanjut, Jimly menyampaikan bahwa pihaknya sepakat untuk mendorong penggunaan pendekatan omnibus law dalam penyusunan rekomendasi revisi Undang-Undang Polri, termasuk penyusunan peraturan pemerintah yang akan mengatur kembali mekanisme penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga.

“Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP,” ucap Jimly.

Meski demikian, Jimly menambahkan bahwa kepastian sikap terkait polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan segera disampaikan oleh Mabes Polri dalam waktu dekat.

“Nanti aku diumumkan (Polri) kira-kira minggu ini,” pungkas Jimly.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!