Media Arahbaru
Beranda Hukum Noel Akui Pemerasan Sertifikasi K3, Siap Jalani Sidang di Tipikor Jakarta

Noel Akui Pemerasan Sertifikasi K3, Siap Jalani Sidang di Tipikor Jakarta

Arah Baru – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, didakwa menerima gratifikasi dan terlibat pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN di Kemnaker. Noel menyatakan enggan bersikap terlalu emosional ketika ditanya kemungkinan mengajukan amnesti.

“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti, sedikit-sedikit. Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali. Artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar dululah nanti mereka malah sinis juga komentarinnya,” ucap Noel saat ditanya apakah akan meminta amnesti, abolisi, atau rehabilitasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Setelah sidang, Noel mengakui menerima Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dan telah menyatakan bersalah. Ia menambahkan bahwa hukuman pidana yang mengancam berkisar antara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, sehingga ia merasa tidak ada peluang untuk mengajukan surat pengakuan bersalah.

“Ternyata kalau menurut KUHAP yang baru, karena tuntutan saya luar biasa rendah banget, rendah banget ya, 4 tahun sampai hukuman seumur hidup dan paling ini tengah-tengahnya 20 tahun. Jadi nggak ada ruang itu,” jelasnya saat ditanya soal kemungkinan membuat surat pengakuan bersalah.

Noel juga mengungkapkan rasa bahagianya saat menerima surat dari putrinya, yang menjadi penyemangatnya selama proses hukum berlangsung.

“Ini yang menguatkan saya ini nih. Saya bacain ya. Untuk ayah, semangat ya ayah, nanti aku nggak bisa besuk ayah lagi sampai aku libur lagi, karena anak saya sekolah. Tulisannya, ‘love love’. Aku bakal kangen ayah, maaf ya ayah aku jarang nulis surat, kadang aku kelupaan sama kecapekan habis pulang sekolah atau langsung tidur, aku selalu doain yang terbaik buat ayah. Luar biasa, terima kasih buat anak saya yang saya sayangi,” ujarnya.

Dakwaan Noel

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN di Kemnaker dengan meminta jatah Rp 3 miliar. Selain Noel, jaksa menyebut terdakwa lain yang terlibat adalah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian bunyi dakwaan terhadap Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 menyerahkan uang senilai total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini dilaporkan terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi tersebut diterima dari pihak swasta dan beberapa bawahannya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” jelas jaksa.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!