Polda Metro Tegaskan Gelar Perkara Ijazah Jokowi Dilakukan Profesional
Arah Baru – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelaksanaan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme. Dalam pelaksanaannya, gelar perkara tersebut turut berada di bawah pengawasan lembaga internal dan eksternal.
“Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para principal, dalam hal ini adalah pelapor dan terlapor, dan kami juga sudah mengundang Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Menurut Iman, dalam forum gelar perkara khusus tersebut penyidik memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keberatan, laporan, maupun tambahan fakta hukum yang dianggap relevan. Ia menyebut baik pelapor maupun terlapor telah memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Kemudian telah juga dilakukan pendalaman materi oleh para pengawas internal maupun para pengawas eksternal, baik secara formil maupun materiil, atas pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menerima pengajuan dari para tersangka terkait kehadiran saksi yang dapat meringankan. Secara keseluruhan, terdapat tiga saksi meringankan yang diajukan dalam perkara ini.
“Di dalam gelar perkara khusus juga ada beberapa usulan maupun permohonan dari para principal kepada penyidik dalam rangka kelengkapan berkas perkara, di antaranya adalah permohonan yang disampaikan oleh para tersangka untuk menyampaikan saksi yang meringankan dengan ahli dari para tersangka,” ujar Iman.
“Adapun dalam pelaksanaan gelar perkara khusus, dari para tersangka sudah mengajukan tiga orang ahli yang dimintakan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya Doktor Ing Ridho Rahmadi, Profesor Doktor Insinyur Tono Saksono, dan Doktor Kandidat Wijayanto,” pungkasnya.
Iman turut memaparkan kesimpulan dari gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil tersebut, Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” kata Iman.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses gelar perkara, penyidik memperlihatkan dokumen ijazah milik Jokowi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ijazah tersebut identik dan diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada.
“Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” tutur Iman.
“Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik Berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” sambungnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




