Media Arahbaru
Beranda Hukum Johanis Tanak: KPK Tak Takut Dipanggil DPR Terkait OTT

Johanis Tanak: KPK Tak Takut Dipanggil DPR Terkait OTT

Arah Baru – Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, menanggapi langkah Fraksi Partai NasDem yang berencana mengundang lembaganya untuk menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penangkapan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur, dalam operasi tangkap tangan.

“Kalau itu diundang kita akan datang, apa yang harus ditakuti, sepanjang kita melakukan perbuatan yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini,” kata Tanak di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (11/8).

Tanak menyebut KPK harus taat pada aturan yang berlaku. Menurutnya, KPK tidak pernah takut untuk hadir di DPR RI jika diundang.

“Uang negara itu dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk rakyat. Ini kita melakukan hal ini, supaya tidak ada lagi korupsi, tidak ada lagi yang menyalahgunakan uangnya rakyat,” ujarnya.

Johanis menjelaskan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat menjadi pertanyaan Partai NasDem ketika kadernya yang merupakan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ditangkap pada saat mengikuti Rakernas di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8) kemarin.

“OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana. Ada dikatakan, perbuatan tertangkap tangan, kalau kemudian dia ada di situ, atau ditempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika mendapatkan informasi awal,” katanya.

Meski demikian, kata Johanis, pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit yang menjerat melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

“Pokoknya sepanjang masih ada indikasi kita sikat terus, jangan sampai mereka mengambil uang rakyat. OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana,” ujarnya.

Surya Paloh, selaku Ketua Umum Partai NasDem, mengarahkan Fraksi NasDem di DPR RI untuk menginisiasi pemanggilan terhadap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini menyusul penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Ia menekankan pentingnya digelarnya forum dengar pendapat guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai latar belakang dan alasan dilakukannya OTT tersebut.

“Saya menginstruksikan Fraksi NasDem untuk minta agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat, agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi OTT ini, bisa diperjelas oleh kita bersama,” kata Paloh dalam Rakernas NasDem, Jumat (8/8).

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!