Media Arahbaru
Beranda Hukum Dirjen Pajak Tanggapi OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara

Dirjen Pajak Tanggapi OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara

Mudabicara.com_Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merespons penangkapan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam perkara suap pengurangan nilai pajak tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Bimo menyampaikan bahwa sejak Jumat (9/1) malam dirinya telah menjalin komunikasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk membahas kasus ini. Ia menegaskan harapannya agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Saya sudah sering sekali memberikan sharing kepada rumah besar kita, bahwa jagalah keluarga kita. Jangan sampai hal-hal seperti yang terjadi, dari Jumat (9/1) malam kemarin saya sudah berkomunikasi dengan Pak Menteri dan Ketua KPK, itu tidak perlu terulang lagi seharusnya,” kata Bimo dalam acara Perayaan Natal DJP, dikutip Senin (12/1/2026).

Ia kembali mengingatkan seluruh pegawai pajak agar memperkuat rasa tanggung jawab, integritas, kejujuran, disiplin, serta membangun kerja sama antarpegawai. Menurutnya, saling mengingatkan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan serupa di kemudian hari.

“Saya selalu mengatakan ini permasalahan kita bersama. Berarti ada yang abai, ada yang tidak mau mengingatkan teman-teman yang masih melakukan hal-hal seperti itu dan ini tanggung jawab bersama,” ucapnya.

Bimo menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan yang mencederai nilai moral dan etika. Ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri dan institusi, serta memberikan teladan yang baik bagi keluarga dan generasi penerus.

“Kita malu apabila tidak bisa memberikan contoh kepada anak-anak kita, kepada penerus-penerus kita. Kita malu apabila tidak melaksanakan implementasi atau mengimani apa yang tertulis di kitab suci masing-masing,” imbuhnya.

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini yakni:

  • DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • ABD selaku Konsultan Pajak PT WP
  • EY selaku Staf PT WP.

Perkara ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan indikasi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Dalam prosesnya, KPK mengungkap adanya praktik “all in” yang digunakan untuk memanipulasi kewajiban pajak perusahaan tersebut.

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) meminta PT WP melakukan pembayaran pajak dengan skema “all in” sebesar Rp 23 miliar, yang disebut dapat menyelesaikan kekurangan pajak senilai Rp 75 miliar.

Menurut Asep, dari nilai Rp 23 miliar tersebut terdapat aliran dana kepada Agus Syaifudin dan sejumlah oknum pejabat pajak lainnya.

“Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep.

Asep menambahkan bahwa PT WP sempat menolak nilai fee yang diminta dan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, kekurangan pajak PT WP yang semula Rp 75 miliar dipangkas secara signifikan.

“Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tutur Asep.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!