Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan Pemerintah Percepat Pemenuhan Guru Pendidikan Khusus Lewat Program Inklusif

Pemerintah Percepat Pemenuhan Guru Pendidikan Khusus Lewat Program Inklusif

Arah Baru – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyoroti masih terbatasnya jumlah tenaga pendidik yang memiliki kompetensi sekaligus komitmen tinggi dalam menangani anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia.

Mengacu pada data Dasbor Peserta Didik Berkebutuhan Khusus per Senin, 20 April 2026, tercatat sebanyak 245.350 peserta didik berkebutuhan khusus telah terverifikasi sebagai siswa aktif di berbagai wilayah.

“Kita masih kekurangan guru, kekurangan pendidik yang memiliki kompetensi, tapi juga sekaligus memiliki dedikasi untuk memberikan yang terbaik bagi anak yang berkebutuhan khusus itu. Karena mereka berkebutuhan khusus, maka memang perhatiannya juga harus lebih,” ucapnya pada peluncuran Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Upaya Mempercepat Kebutuhan Guru Pendidikan Khusus

Sebagai respons atas keterbatasan tenaga profesional untuk mendampingi ABK, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif. Program ini ditujukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan guru pendidikan khusus (GPK) di berbagai daerah.

“Nanti secara keseluruhan program ini akan terus kita laksanakan sehingga anak-anak berkebutuhan khusus dapat semakin terlayani di sekolah-sekolah inklusi maupun juga mereka yang harus belajar di sekolah-sekolah luar biasa (SLB),” jelasnya.

Mu’ti juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan pendekatan layanan pendidikan inklusif berbasis komunitas. Skema ini ditujukan bagi ABK yang tidak dapat mengakses sekolah inklusi maupun sekolah luar biasa.

Pendekatan tersebut melibatkan relawan dan tenaga pendidik yang turun langsung ke komunitas untuk menjangkau peserta didik di berbagai daerah.

“Jadi kita berusaha untuk menjangkau yang tidak terjangkau bagi anak-anak kita sehingga semua anak Indonesia, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, dapat mendapat pendidikan yang bermutu. Karena mereka adalah anak-anak yang jika kita berikan pendampingan, insyaallah dapat menjadi sumber daya manusia Indonesia yang unggul, yang berkualitas,” imbuhnya.

Pelatihan Pendidikan Inklusif

Program pelatihan pendidikan inklusif disusun dalam tiga jenjang, yakni dasar, lanjutan, dan mahir. Pada tahap dasar, pelatihan difokuskan pada pembentukan perspektif guru agar mampu memberikan layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.

Pada tingkat lanjutan, guru diharapkan mampu mengelola proses pembelajaran yang ramah bagi semua murid, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Sementara pada tingkat mahir, pelatihan ditujukan untuk memperkuat kapasitas guru dalam memberikan layanan pembelajaran yang optimal serta membimbing tenaga pendidik lain. Peserta pada tahap ini juga dibekali pemahaman mendalam terkait program kebutuhan khusus, sehingga mampu mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang inklusif dan adil.

Selain itu, terdapat skema penyetaraan bagi guru yang telah mengikuti Bimtek Pemenuhan GPK tahap penguasaan keterampilan, yang dapat langsung disetarakan dengan tingkat lanjutan dan melanjutkan ke tahap mahir.

Kuota 1.500 Guru

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa kuota pelatihan tingkat mahir pada 2026 mencapai 1.500 guru. Sebanyak 64 persen kuota telah terisi pada angkatan pertama, sementara batch berikutnya dijadwalkan berlangsung sekitar Mei mendatang.

Selama program berlangsung, peserta akan mengikuti pelatihan daring terpandu serta praktik lapangan selama 10 hari. Lulusan program ini akan memperoleh sertifikat sebagai Guru Pendidikan Khusus (GPK).

“Yang mana kelak ke depan sesuai dengan undang-undang yang ada dan peraturan menteri yang ada, mereka akan menjadi guru di ULD atau Unit Layanan Disabilitas. Dan tugas mereka adalah mendampingi murid-murid berkebutuhan khusus atau PDPD, peserta didik penyandang disabilitas,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kebutuhan GPK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik. Misalnya, jika terdapat lebih dari 40 siswa berkebutuhan khusus di satu sekolah, maka pendampingan dilakukan dengan rasio satu guru untuk 15 siswa.

“Kami menghitung kebutuhan guru berdasarkan jumlah murid. Misalnya, jika dalam satu sekolah terdapat lebih dari 40 murid berkebutuhan khusus, maka akan didampingi guru dengan rasio 1:15. Satu guru untuk 15 murid,” terangnya.

Nunuk menambahkan bahwa para guru pendidikan khusus juga akan dibekali keterampilan spesifik sesuai kebutuhan peserta didik, seperti kemampuan bahasa isyarat untuk mendampingi siswa dengan hambatan pendengaran.

Pendaftaran pelatihan pendidikan inklusif dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemendikdasmen.

https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pensif.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!