Media Arahbaru
Beranda Hukum Bobby Ungkap Dugaan Intimidasi di Rutan KPK dalam Sidang Kasus K3

Bobby Ungkap Dugaan Intimidasi di Rutan KPK dalam Sidang Kasus K3

Arah Baru – Terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, mengaku mengalami tekanan sejak berada di rumah tahanan KPK. Ia juga menyebut ibunya sempat dihubungi oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.

Hal tersebut disampaikan Bobby saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Ia hadir sebagai saksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia, serta Temurila yang juga mewakili perusahaan tersebut.

Bobby menjelaskan bahwa dirinya telah dipindahkan dari Rutan Merah Putih ke Rutan C1 di gedung lama KPK. Ia mengungkapkan bahwa setelah kunjungan keluarga, ibunya menyampaikan adanya komunikasi dari istri Noel yang meminta agar dirinya tidak memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

“Ada lagi yang menyangkut dengan Terdakwa Immanuel ini yang mau Saudara sampaikan?” tanya jaksa.

“Terkait dengan informasi tambahan bahwa kemarin saya setelah sidang ini, saya dipindah Rutan, dari rutan Merah Putih saya dipindah ke Rutan C1 dan setelah dari sidang ini hari berikutnya adalah kunjungan. Dari kunjungan tersebut, orang tua saya dateng, ibu saya datang, dan menyampaikan bahwa beliau dihubungi oleh istri Saudara Immanuel dan meminta bahwa saya untuk tidak ngomong apa-apa,” jawab Bobby.

Bobby mengaku telah menenangkan ibunya dan menegaskan bahwa ia akan tetap menyampaikan fakta yang sebenarnya di persidangan. Ia juga menyebut tekanan sudah dirasakannya sejak awal penahanan.

“Saya sampaikan ke ibu saya, bahwa ‘mama tenang aja saya akan menyampaikan apa yang, fakta yang sebenar-benarnya akan saya sampaikan di depan majelis yang terhormat ini’. Jadi tekanan dan intimidasi yang diterima oleh saya sudah mulai dari sejak saya berada di Rutan,” ujar Bobby.

Dakwaan Noel

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam dakwaan disebutkan Noel meminta bagian sebesar Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Peristiwa tersebut disebut berlangsung sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!