Perpres Disiapkan, Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Segera Diatur
Arah Baru – Pemerintah tengah merancang mekanisme pengupahan bagi sekitar 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Ketentuan tersebut nantinya akan dituangkan secara khusus dalam Peraturan Presiden.
“Nah, ini akan dikeluarkan Peraturan Presiden khusus untuk pengadaan SDM (Sumber Daya Manusia), termasuk di dalamnya adalah sumber keuangan untuk pembiayaan gaji para manajer yang diterima,” ujar Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Ferry menegaskan bahwa para manajer Kopdeskel Merah Putih nantinya akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun demikian, ia belum mengungkap secara rinci apakah sumber pendanaan gaji akan berasal dari APBN atau skema pembiayaan lain.
“Lagi nanti difinalisasi, nanti tunggu aja diumumkan,” katanya.
Ferry menjelaskan, peran manajer ini mencakup pengelolaan berbagai lini usaha, seperti toko sembako, layanan kesehatan, lembaga keuangan mikro, hingga fasilitas pergudangan. Oleh karena itu, pemerintah juga menyiapkan program pelatihan agar para manajer memiliki kapasitas manajerial dan pemahaman koperasi yang memadai.
“Dilatih setelah merekrut, diseleksi, kemudian yang diterima nanti akan dilatih, Kementerian Koperasi nanti akan terlibat untuk mengadakan modul-modul pelatihan,” jelas Ferry.
Lowongan Kerja Manajer Kopdes
Sebelumnya, pemerintah membuka puluhan ribu peluang kerja, yakni sebanyak 35.476 posisi untuk manajer Koperasi Merah Putih dan pegawai Kampung Nelayan Merah Putih.
Sebanyak 30.000 posisi diperuntukkan bagi manajer koperasi yang akan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara 5.476 posisi lainnya dibuka untuk pegawai kampung nelayan dengan status kepegawaian di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara. Para pelamar yang lolos nantinya akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Nusantara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan adil. Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan tanpa proses resmi.
“Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan. Bila ada pihak yang minta imbalan, nanti janji lulus, nah itu berarti menipu, berbohong,” tegas Zulkifli dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI).
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




