Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan Aktivis HAM Akan Diverifikasi, Ini Rencana Besar Kementerian HAM

Aktivis HAM Akan Diverifikasi, Ini Rencana Besar Kementerian HAM

Arah Baru – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengungkapkan rencana pemerintah membentuk tim asesor khusus untuk menilai status pembela atau aktivis HAM. Tim ini nantinya akan beroperasi di bawah lembaga-lembaga komisi nasional setelah regulasi baru mengenai HAM resmi diberlakukan.

“Jadi gini, intinya, kan gitu, aktivis itu, pembela HAM itu, pekerja-pekerja HAM itu, ada yang dibayar, ada yang tidak dibayar. Dibayar artinya dibayar oleh rekanan, atau dibayar oleh perusahaan, atau oknum-oknum tertentu, atau juga kerja murni tanpa dibayar. Itu dulu clear ya, supaya tidak salah kaprah menentukan dia sedang bekerja sebagai pembela HAM dan tidak, maka perlu ada tim yang seleksi berdasarkan kriteria yang ditentukan,” kata Pigai kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Seleksi Sesuai Bidang Kasus

Menurut Pigai, tim asesor akan ditempatkan pada komisi nasional yang relevan dengan isu yang ditangani. Dengan demikian, penilaian terhadap seorang pembela HAM akan disesuaikan dengan ruang lingkup kasus yang sedang diadvokasi.

“Jadi kalau kasus masalah perempuan, maka nanti tim seleksi atau asesor itu ada di Komnas Perempuan. Kalau nanti anak, maka Komnas Anak. Kalau nanti kasusnya adalah disabilitas, maka Komnas Disabilitas,” ujar Pigai.

Untuk perkara yang berkaitan dengan hak asasi manusia secara umum, kewenangan penilaian akan berada di tangan Komnas HAM.

“Kalau untuk hak HAM secara keseluruhan, maka Komnas HAM yang menentukan, dengan kriteria yang ada setelah ada undang-undang yang menyatakan bahwa pembela HAM tidak bisa dipidana, maka nanti semua orang akan klaim pembela HAM, maka perlu ada seleksi siapa yang pembela HAM dan tidak. Itu ditentukan oleh tim asesor yang akan ada di Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komnas Disabilitas,” tambahnya.

Berlaku Setelah UU HAM Baru Disahkan

Pigai menjelaskan, pembentukan tim asesor ini akan memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang HAM yang baru. Regulasi tersebut, kata dia, juga akan memuat jaminan perlindungan hukum bagi individu yang menjalankan pembelaan HAM secara tulus dan independen.

“Jadi undang-undang baru itu, saya sudah masukkan pasal khusus bahwa mereka yang membela. Membela kepentingan publik, kepentingan umum, kaum lemah, kelompok disabilitas, tanpa dibayar, tapi secara tulus, objektif, imparsial, itu tidak bisa dipidana. Di undang-undang yang pasal yang baru itu saya masukkan itu,” ucapnya.

Setelah aturan tersebut disahkan, komisi-komisi nasional terkait diwajibkan membentuk tim asesor sebagai instrumen verifikasi.

Diisi Akademisi dan Tokoh Independen

Tim asesor direncanakan beranggotakan unsur lintas sektor, mulai dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan lembaga terkait. Tujuannya adalah memastikan proses penilaian berlangsung objektif dan kredibel.

“Ada LSM dengan Komnas HAM dan terdiri dari orang-orang prominent, unggul. Profesor, profesor, akademisi,” ucapnya.

Fokus pada Individu, Bukan Organisasi

Pigai menegaskan bahwa penilaian akan dilakukan terhadap individu, bukan lembaga atau organisasi tempat seseorang bernaung. Pendekatan ini dipilih untuk memastikan status pembela HAM ditentukan berdasarkan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar afiliasi kelembagaan.

“Tidak bisa pakai organik, jangan salah. Karena satu orang pegawai, satu orang staf di sebuah LSM itu, dia bisa berbayar dan dia juga sewaktu-waktu tidak berbayar. Kadang-kadang mereka suka membela perusahaan. Kadang mereka jadi konsultan perusahaan. Kadang mereka membela mereka yang bayar,” sebut Pigai.

“Tidak boleh, pendekatannya tidak boleh organisatoris, jangan. Tapi pendekatannya berdasarkan kegiatan pembelaan dia pada saat dia melaksanakan tugas pembela HAM di lapangan,” imbuhnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!