Menkeu Kaji Usulan Penghapusan Pajak Pencairan JHT Usai Bertemu Said Iqbal
Arah Baru – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons sejumlah aspirasi yang disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang dihadapi pekerja menjadi topik pembahasan, mulai dari meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga usulan agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dihapus.
“Saya pikir bagus tadi Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam,” ujar Purbaya ditemui di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Purbaya mengatakan pemerintah akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut. Menurutnya, setiap kebijakan harus dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi, apakah permintaan Pak Said ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya,” terang Purbaya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data sementara yang dimiliki Kementerian Keuangan, sekitar 95 persen pekerja sebenarnya sudah tidak dikenai pajak penghasilan. Namun, ia mengakui data tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Untuk itu, Kementerian Keuangan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar dalam menyusun kajian kebijakan.
“Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya, sudah tercover pajaknya nol. Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk landasan ke depannya,” terang Purbaya.
Sebelumnya, Presiden KSPI yang juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan sejumlah usulan terkait perlindungan pekerja. Salah satu poin yang diajukan adalah penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Said, JHT merupakan tabungan sosial yang dibentuk negara untuk melindungi pekerja sehingga seharusnya tidak diperlakukan sama dengan produk tabungan komersial.
“Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya,” kata Said Iqbal usai bertemu Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Selain meminta tarif pajak JHT ditetapkan menjadi nol persen, Said juga mengusulkan agar skema pajak progresif atas pencairan JHT dihapus. Menurutnya, pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali dapat dikenai tarif pajak yang lebih tinggi ketika kembali mencairkan dana JHT.
“Kemudian kami minta pajak progresif jaminan hari tua dihilangkan. Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif. Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu, ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%,” tuturnya.
“Kan teman-teman pernah mendapat cerita pajak yang dikenakan oleh negara sampai seharga mobil, mungkin karena JHT-nya besar sekali, PHK yang kesekian kali. Kan ada itu, itu karena ada pajak progresif. Akhirnya saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0%” sambung Said Iqbal.
Selain penghapusan pajak, Said juga mengusulkan agar batas maksimal pencairan JHT yang dibebaskan dari pajak dinaikkan. Saat ini, pencairan hingga Rp50 juta masih memperoleh fasilitas bebas pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




