Ketua MUI Jelaskan Hukum Kurban Presiden dari Dana APBN
Arah Baru – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh memberikan penjelasan mengenai polemik penggunaan dana APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres). Ia menilai kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam dan justru memiliki dasar anjuran dalam ajaran agama.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak bermasalah),” katanya, dilansir dari situs resmi MUI pada Kamis (28/5/2026).
Menurut Niam, praktik pengadaan hewan kurban oleh pemimpin negara memakai dana kas negara telah dikenal dalam tradisi fikih Islam. Ia merujuk pada hadits Imam Bukhari yang menjelaskan anjuran bagi seorang imam atau pemimpin untuk melaksanakan kurban menggunakan Baitul Mal.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunnahkan bagi imam dalam konteks Indonesia oleh presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” sambungnya.
Akademisi UIN Jakarta tersebut menuturkan bahwa dalam sistem pemerintahan modern, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal masa kini. Karena itu, hewan kurban yang dibeli menggunakan anggaran negara dipandang sebagai kurban atas nama negara demi kepentingan masyarakat luas.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” ujar Niam.
Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji Mazhab al-Syafi’i Jilid 1 halaman 236 diterangkan terkait hal tersebut,
“Disunnahkan bagi penguasa kaum muslimin atau imam mereka untuk berkurban dari Baitul Mal atas nama kaum muslimin.”
Kemudian dalam kitab Tuhafatu al-Muhtaj ‘ala Syarh al-Minhaj juga disebutkan hal serupa,
“Dan disunnahkan bagi Imam untuk menyembelih hewan kurban berupa unta budnah yang diambil dari kas Baitul Mal yang ditujukan atas nama umat islam semuanya di tempat melaksanakan sholat dan juga berkurban untuk dirinya sendiri. Hadits riwayat al-Bukhari. Jika tidak mudah mendapatkan unta budnah, maka cukup dengan seekor kambing. Dan jika berkurban untuk umat Islam ini diambil dari kas miliknya sendiri, maka ia boleh melakukannya sekira ia mau.” (Tuhafatu al-Muhtaj, Juz 8, halaman 1)
Selain pertimbangan syariat, MUI juga memandang penggunaan Banpres untuk pengadaan hewan kurban sebagai hal yang masuk akal dalam tata kelola pemerintahan. Niam menilai mekanismenya serupa dengan distribusi bantuan sosial lain yang selama ini dijalankan pemerintah.
“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” terang Niam.
Ia menegaskan sapi kurban yang dibeli dari anggaran tersebut bukan untuk kepentingan pribadi presiden maupun pejabat negara, melainkan disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.
Niam menilai kebijakan itu relevan dengan momentum Idul Adha karena dapat memperkuat nilai kebersamaan sosial sekaligus memperluas syiar keagamaan di tengah masyarakat.
“Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” tandasnya
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




