Ahmad Hadian Lukita Dibebaskan dari Tahanan
Arahbaru – Mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur pada Rabu (22/12/2022) malam.
Hadian yang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan bebas karena berkasnya belum lengkap (p19) dan dikembalikan oleh kejaksaan.
Selain itu, masa penahanan Hadian juga sudah habis. Seperti diketahui, masa penahanan maksimal 60 hari.
“Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan dulu terhadap tersangka yang dimaksud (Hadian Lukita). Kami berupaya melengkapi syarat materiil yang ada kekurangan tersebut,” ungkap Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman.
Taufiq menegaskan pihak kepolisian tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Hadian.
“Tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanannya sudah habis,” tegasnya.
Sementara itu, lima orang tersangka lain dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Berkas kelima tersangka itu dinyatakan lengkap atau P21.
Kelimanya adalah AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).
Kelimanya disangkakan dengan pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa.
“Jadi tiga anggota kami persangkakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP sedangkan dari Panpel dikenakan pasal 103 UU No 11 tahun 2022 junto pasal 359 dan 360 KUHP,” kata Taufiq.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




