Media Arahbaru
Beranda Hukum Praperadilan Kedua Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka TPPU Febrie Sah

Praperadilan Kedua Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka TPPU Febrie Sah

Arah Baru – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan untuk kedua kalinya oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penahanan sekaligus penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dilakukan secara sah.

Putusan Praperadilan ke-2 Febrie dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL di mana Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bertindak sebagai Termohon.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan bahwa surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 memuat dugaan rangkaian perbuatan yang berlangsung pada periode 2018-2026. Menurut hakim, penentuan keseluruhan tempus serta unsur perbuatan yang diduga dilakukan Febrie merupakan bagian dari materi perkara pokok dan bukan kewenangan praperadilan.

“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” ujar hakim.

Hakim menjelaskan sejumlah pertanyaan, seperti apakah Febrie benar memanfaatkan jabatannya atau trading in influence, apakah terdapat keuntungan yang diperoleh, apakah keuntungan tersebut bersumber dari tindak pidana, serta apakah rangkaian perbuatan itu memenuhi unsur TPPU, merupakan persoalan pembuktian dalam perkara pokok. Praperadilan, menurut hakim, tidak berwenang menyatakan perbuatan tersebut telah terbukti. Namun, penetapan tersangka juga tidak dapat dibatalkan hanya dengan mengambil satu istilah deskriptif dari keseluruhan konstruksi surat penetapan.

“Menimbang bahwa oleh karena itu hakim berpendapat Pemohon benar sepanjang menyatakan trading in influence tidak boleh digunakan sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang, tetapi tidak tepat ketika dari premis tersebut ditarik kesimpulan bahwa surat penetapan tersangka nomor TAP-03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 otomatis tidak sah, karena Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka atas suatu delik mandiri bernama trading in influence,” tutur hakim.

Hakim juga menyebut Kejagung telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Kendati demikian, persoalan mengenai dugaan tindak pidana korupsi sebagai pidana asal maupun kebenaran aliran TPPU dinilai sebagai bagian dari pembuktian perkara pokok.

“Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” kata hakim.

Hakim menerangkan bahwa predicate crime tetap harus dirumuskan sebagai sumber konstruksi TPPU. Akan tetapi, tindak pidana asal tersebut tidak harus lebih dulu selesai dibuktikan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara Febrie, surat penetapan tersangka secara tegas mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka,” ujarnya.

Mengenai persoalan penetapan tersangka, hakim menilai status tersangka TPPU terhadap Febrie tidak merupakan duplikasi dan tidak masuk dalam kategori nebis in idem. Adapun pelimpahan perkara Febrie dari Polri kepada Kejagung dinilai sebagai bentuk sinergi serta kolaborasi antarpenegak hukum.

“Menimbang bahwa dengan demikian yang menjadi ukuran bukan jumlah surat penetapan tersangka melainkan apakah penetapan tersangka menjadi objek praperadilan ini secara mandiri mematuhi Pasal 90 KUHAP,” kata hakim.

“Menimbang bahwa karena syarat tersebut berdasarkan bukti persidangan terpenuhi, adanya penetapan tersangka terdahulu oleh kepolisian tidak dengan sendirinya menyebabkan surat perintah penyidikan PRIN-03/F.2/FD.2/07/2026 tidak sah. Menimbang oleh karena itu dalil keempat pemohon harus ditolak,” lanjut hakim.

Hakim turut menguraikan proses pemanggilan Febrie pada 17 Juli 2026 yang disebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara dengan dasar, antara lain, surat ketetapan tersangka Polda Metro Jaya dan Prin 45 tanggal 11 Juli 2026. Kemudian, pemeriksaan Febrie sebagai saksi pada 24 Juli 2026 dilakukan setelah terbit Prin-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Surat tersebut selanjutnya menjadi dasar penerbitan surat penetapan tersangka Tap 03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026.

Menurut hakim, rangkaian tersebut menunjukkan telah terdapat pemeriksaan pendahuluan sebelum status tersangka ditetapkan. Hakim juga menyatakan tidak terdapat aturan yang menentukan batas waktu tertentu antara pemeriksaan, ekspos, dan penetapan tersangka.

“Menimbang, bahwa sebaliknya pemeriksaan Pemohon sebagai saksi tersebut menunjukkan terdapat proses pemeriksaan yang mendahului penetapan tersangka oleh Termohon sendiri,” ujar hakim.

“Menimbang, bahwa mengenai dalil Pemohon tentang tenggang waktu dua hari antara surat pemanggilan saksi dengan tanggal pemeriksaan, Pasal 26 ayat (2) KUHAP memang menghendaki agar pemanggilan diperhatikan jangka waktu yang wajar. Namun ketentuan tersebut tidak menetapkan secara numerik berapa hari yang harus diberikan antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan,” tambah hakim.

Hakim juga menyimpulkan bahwa penetapan tersangka TPPU Febrie tidak bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah. Selain itu, Zet Tadung Allo yang membubuhkan tanda tangan pada surat penetapan tersangka dinyatakan sebagai penyidik yang sah dalam perkara tersebut sehingga tidak terdapat persoalan kewenangan.

“Menimbang, bahwa oleh karena itu, sepanjang terbukti Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H merupakan penyidik yang sah dalam perkara a quo, hakim tidak menemukan cacat kewenangan yang menyebabkan surat penetapan tersangka nomor TAP 03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Menimbang, bahwa dengan demikian, dalil keenam pemohon harus ditolak,” ujar hakim.

Terkait penahanan, hakim menilai tindakan tersebut telah memenuhi syarat objektif karena ancaman pidana atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Salah satu pertimbangan penahanan disebut berkaitan dengan adanya informasi atau keterangan dalam pemeriksaan yang menurut penyidik tidak sesuai dengan fakta yang telah diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya.

Meski demikian, hakim menegaskan praperadilan tidak bertugas menentukan apakah keterangan Febrie sesuai dengan fakta. Pemeriksaan praperadilan hanya diarahkan pada aspek legalitas surat penahanan. Surat penahanan tersebut juga disebut mencantumkan pemenuhan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

Hakim menilai tidak terdapat dasar untuk membatalkan surat penahanan Febrie hanya lantaran alasan penahanan tidak dijelaskan secara eksplisit maupun karena adanya kekurangan redaksional yang tidak menghilangkan kewenangan serta keberadaan dua alat bukti dalam surat tersebut. Dengan demikian, dalil mengenai ketidakabsahan surat penahanan dinilai tidak memiliki dasar hukum dan harus ditolak.

“Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP,” kata hakim.

“Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP,” lanjut hakim.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak praperadilan pertama Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Objek klasifikasi praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Termohon I ialah Polda Metro Jaya, Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lalu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan hingga status tersangka Febrie yang dilakukan penyidik kepolisian sah. Hakim juga menyatakan Kejagung tak perlu melakukan pemeriksaan dari awal atas penanganan perkara Febrie yang dilimpahkan dari Kepolisian.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!