Media Arahbaru
Beranda Berita Studi AMDAL Pembangunan Supermarket Bahan Bangunan, Mitra 10 Minta Masukkan Masyarakat

Studi AMDAL Pembangunan Supermarket Bahan Bangunan, Mitra 10 Minta Masukkan Masyarakat

Konsultasi publik yang dilakukan oleh Mitra 10.

Arahbaru – PT. Catur Mitra Sejati Sentosa atau yang dikenal dengan Mitra 10 akan melaksanakan pembangunan supermarket bahan bangunan dan perlengkapan rumah tangga di wilayah Tangerang Selatan.

Rencananya, pembangunan akan dilaksanakan di Jl. Siliwangi RT 001 RW 007 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dengan  luas usaha 12.294,42 m2.

Untuk mendukung iklim usaha yang positif, Mitra 10 mengharapkan saran, pendapat, dan tanggapan dari masarakat sebagai bahan kajian dan telaah dalam proses penyusunan Amdal selanjutnya.

Batas waktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan adalah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini.

Pembangunan supermarket Mitra 10 ini berpotensi menimbulkan penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas air permukaan, peningkatan limpasan air permukaan (run off).

Kemudian timbulnya timbulan limbah padat domestik, timbulnya timbulan limbah cair B3, imbulnya timbulan limbah padat B3, hilangnya vegetasi, imbulnya gangguan lalu lintas.

Selanjutnya pembangunan itu juga akan berdampak pada perubahan sikap dan persepsi masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan kesempatan kerja, munculnya peluang berusaha, dan perubahan sanitasi masyarakat.

Saran, pendapat, dan tanggapan bisa disampaikan di alamat:

PT. Catur Mitra Sejati Sentosa (Mitra 10)
Jl. Boulevard Gading Serpong Blok Mitra 10, Desa Curug, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten
Telepon/Faksimile (021) 54204999/54217374. (*)

Dokumentasi konsultasi publik

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!