KPU Batasi Akun Media Sosial untuk Kampanye Paling Banyak 20
Arahbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi jumlah akun media sosial yang dapat digunakan berkampanye oleh peserta Pemilu 2024.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada Senin (29/05/2023), anggota KPU August Mellaz mengatakan jumlah akun media sosial yang bisa dipakai kampanye paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi.
“Pada PKPU sebelumnya (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum), kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” ujar Mellaz.
Ketentuan itu dimuat oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dipaparkan Mellaz dalam RDP tersebut.
Mellaz mengungkapkan selain mengatur batasan jumlah akun media sosial, RKPU tersebut juga mengatur beberapa hal lain.
Di antaranya, KPU juga mengatur bahwa alun-alun media sosial yang digunakan untuk berkampanye harus ditutup pada hari akhir masa kampanye.
“Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang,” ucap Mellaz.
Selain itu, KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024.
Melalui RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu itu, KPU RI membuka ruang bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggelar sosialisasi dan pendidikan politik di internal partainya masing-masing sebelum masa kampanye dimulai.
“Jadi, kami membuka ruang agar partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye,” ujar Mellaz. (*)
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




