Amnesti Internasional: Pengakuan Jokowi Soal 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tidak Ada Artinya Tanpa Pertanggungjawaban Hukum
Arahbaru – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pelanggaran HAM di masa lalu tidak ada artinya tanpa pertanggungjawaban hukum.
“Menurut pendapat kami, pengakuan Presiden Joko Widodo atas pelanggaran HAM di masa lalu tersebut tidak ada artinya tanpa pertanggungjawaban hukum,” kata Usman dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/01/2023).
Pernyataan Usman Hamid tersebut merespons pengakuan Jokowi atas terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Menurut Usman, pengakuan belaka tanpa upaya mengadili para pelanggar HAM hanya akan menambah garam pada luka korban dan keluarganya.
“Sederhananya, pernyataan Presiden tersebut tidak besar artinya tanpa adanya akuntabilitas,” tegasnya.
Usman pun mengkritik pemerintah yang hanya mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemerintah telah mengabaikan kejahatan HAM yang lain.
“Seperti pelanggaran yang dilakukan selama operasi militer di Timor Timur, tragedi Tanjung Priok 1984, peristiwa penyerangan 27 Juli 1996, atau kasus pembunuhan Munir 2004,” ungkap Usman.
Menurut Usman, pengabaian pelanggaran HAM tersebut merupakan penghinaan terhadap banyak korban.
Pemerintah mengabaikan fakta bahwa proses penyelidikan dan penyidikan setengah hati selama ini telah menyebabkan pembebasan semua terdakwa dalam persidangan pengadilan HAM terdahulu
“Jika Presiden Joko Widodo benar-benar berkomitmen untuk mencegah terulangnya kembali pelanggaran HAM berat, pihak berwenang Indonesia harus segera, efektif, menyeluruh, dan tidak memihak menyelidiki semua orang yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu di mana pun dan, jika ada cukup bukti yang dapat diterima, menuntut mereka dalam pengadilan yang adil di hadapan pengadilan pidana,” tegas Usman.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




