Media Arahbaru
Beranda Berita Anggota DPD Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Karena Keluarkan Perpu Cipta Kerja

Anggota DPD Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Karena Keluarkan Perpu Cipta Kerja

Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha. Foto: jpnn.com

Arahbaru – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPD RI asal Sulawesi tengah Abdul Rachman Thaha.

Melansir dari tempo.co, Abdul mengatakan Perpu Cipta Kerja disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

“Dengan adanya syarat-syarat pemakzulan, jika ada sebuah pelanggaran secara konstitusi, tentunya pemakzulan bisa saja dilakukan,” kata Abdul, Senin (02/01/2023).

Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 7A-7C, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR dengan beberapa syarat.

Syarat dari pemberhentian itu adalah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil Presiden.

Meski begitu, Abdul ragu DPR berani mengusulkan pemakzulan presiden. Hal ini dikarenakan koalisi pemerintah di DPR sangat gemuk.

“Kalau persoalan alasan pemakzulan, bisa saja. Ada pelanggaran terhadap roda pemerintahan. Dalam hal menjalankan fungsi dan kewenangannya, jika tidak sesuai bisa saja (DPR memakzulkan). Tapi apakah berani? Koalisi saat ini sangat besar,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Abdul, kewenangan DPD sangat terbatas. Jika ada kewenangan lebih, ia akan menginisiasi pemakzulan presiden itu.

“Andai DPD punya kewenangan lebih, percayalah, saya, Abdul Rachman Thaha, yang akan mengambil inisiatif pemakzulan itu,” kata dia.

Oleh sebab itu, Abdul menyarankan seluruh pimpinan DPD RI untuk datang ke Istana. Tujuannya, memperingatkan Presiden Jokowi soal preseden buruk yang dihasilkan dari penerbitan Perpu Ciptaker.

“Presiden harus melaksanakan putusan MK dengan langkah-langkah substantif dan bertanggung jawab,” kata dia. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!