Media Arahbaru
Beranda Berita Anggota DPR: Perpu Cipta Kerja Inkonsisten dengan Putusan MK

Anggota DPR: Perpu Cipta Kerja Inkonsisten dengan Putusan MK

#image_title

Arahbaru – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Kurniasih mengatakan yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memperbaiki UU Cipta Kerja yang diputus MK inkonstitusional bersyarat.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Pemerintah mengklaim Perpu tersebut menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Prosesnya bermasalah, substansinya juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perpu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi,” kata Kurniasih yang dikutip dari laman resmi DPR pada Senin (02/01/2023).

Selain inkonsisten dengan putusan MK, Kurniasih menegaskan penerbitan Perpu Cipta Kerja itu juga menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali.

“MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perpu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” tegasnya.

Politisi dari F-PKS ini juga mempertanyakan penerbitan Perpu Cipta Kerja yang terkesan mendadak. Ia mengatakan penerbitan sebuah Perpu harus pada kondisi kegentingan yang memaksa.

Kurniasih mempertanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perpu.

“Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perpu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform,” tandasnya. (*)

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!