Bebas Murni, Rizieq Shihab Nyatakan Perang ke Pihak-Pihak Terkait KM 50
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah bebas murni pada hari ini, Senin (10/06/2024).
Bebasnya Rizieq Shihab ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS – 1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Usai mengurus berkas pembebasan, ia menyatakan perang ke pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Jadi sekali lagi, saya bersumpah demi Allah saya menyatakan perang, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” kata Rizieq.
Ia akan menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 dan memastikan akan mengejar para pihak yang terlibat dalam kasus ini dari dunia sampai akhirat.
“kita sudah kirim berkas beberapa waktu lalu baik itu ke beberapa negara yang peduli soal HAM,” tegasnya.
Selain itu, Rizieq juga akan menggerakkan semua habib, ustaz, majelis taklim hingga pondok pesantren untuk membaca doa secara khusus.
Tujuannya, supaya pihak terlibat dalam kasus KM 50 hidupnya hancur dan binasa dari dunia sampai akhirat.