Media Arahbaru
Beranda Hukum MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, tetapi Tak Bisa Batalkan Jabatan Wapres

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, tetapi Tak Bisa Batalkan Jabatan Wapres

Arah Baru – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal tersebut terungkap dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (06/10/2026).

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut Mahkamah, persoalan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

Pasalnya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

MK berpandangan bahwa persoalan keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi.

MK Nilai Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran.

Para pemohon sebelumnya mendalilkan surat keterangan tersebut cacat administratif karena tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

Setelah memeriksa bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Temuan tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebut dokumen pendukung surat penyetaraan bukan berupa ijazah atau diploma, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Mahkamah menilai dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipersamakan dengan bukti kelulusan karena hanya menerangkan kehadiran atau keikutsertaan dalam proses pembelajaran.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Menurut MK, dokumen yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada umumnya secara tegas menyatakan kelulusan atau pemberian kualifikasi pendidikan tertentu.

Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

Kendati menemukan persoalan dalam pembuktian dokumen pendidikan Gibran, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Mahkamah menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK dan ketentuan Peraturan MK, pihak yang berhak mengajukan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, para pemohon dalam perkara ini terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan sejumlah warga negara perseorangan.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Di sisi lain, MK menyatakan secara formal memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut karena salah satu objek yang dimohonkan pembatalan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.

Mahkamah juga merujuk asas ius curia novit, yakni prinsip bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Sementara itu, eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya ditolak.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan pembatalan atau diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Namun, pertimbangan Mahkamah mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan setara SMA sebagaimana dipersoalkan para pemohon.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!