Media Arahbaru
Beranda Berita Berkas Nadiem Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusa

Berkas Nadiem Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusa

Arah Baru – Berkas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akhirnya dilimpakan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada empat berkas yang dilimpahkan, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

“Tim Penyidik dan Penuntut Umum menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Tahap berikutnya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili Para Terdakwa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna pada Senin (08/12/2025).

Adapun para terdakwa yang berkasnya dilimpahkan tersebut adalah atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2019-2024 dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9397/M.1.10/Ft.1/12/2025, Terdakwa Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9403/M.1.10/Ft.1/12/2025.

Serta dua orang terdakwa yang merupakan pejabat Kemendikbudristek yaitu Terdakwa Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direkorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021 dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9399/M.1.10/Ft.1/12/2025.

Terakhir Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021 dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9401/M.1.10/Ft.1/12/2025.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Zaid Mushafi mengatakan bahwa kliennya siap menjalani persidangan dan membuktikan bahwa tidak ada yang salah dalam proses pengadaan chromebook.

“Pak Nadiem insya Allah siap dalam menghadapi pembuktian tersebut,” kata Zaid yang dikutip dari Instagram @hukum.perubahan, Senin (08/12/2025).

Zaid menjelaskan ada hal-hal yang siap dibuktikan dalam persidangan nanti. Di antaranya tuduhan bahwa chromebook tidak bisa digunakan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

“Memang pada faktanya chromebook tidak diperuntukkan untuk sekolah di daerah 3T,” jelas Zaid.

Zaid menambahkan pengadaan Chromebook ini juga menghemat APBN yang cukup besar dibandingkan dengan menggunakan windows.

“Di situ kita bisa melihat ada penghematan anggaran yang luar biasa karena menggunakan chromebook,” tegas Zaid. (*)

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!