Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Boby: Kami Sangat Menyayangkan
Arah Baru – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan kekecewaannya atas penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penahanan TOP terjadi pada Kamis malam, 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
“Pak Topan di OTT KPK, tentu kami sangat menyayangkan. Tentu Kami dari Pemprov Sumut menghargai keputusan apa pun dari KPK,” kata Bobby Nasution kepada wartawan di Lobi Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (30/6/2025).
Bobby mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Sumut agar selalu memegang teguh tanggung jawab serta otoritas yang telah dipercayakan kepada mereka. Ia juga menegaskan pentingnya disiplin dan kesadaran diri agar terhindar dari praktik korupsi.
“Sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan, peluang (korupsi) terbuka. Yang pasti kita bisa mengontrol diri, mawas diri. Karena apa yang kita lakukan, diamanahkan, tapi kita juga diberikan wewenang. Ini kadang-kadang orang suka lalai atas tanggung jawab dan wewenang,” sebutnya.
Diungkapkan Bobby, sebagai Gubernur Sumut sudah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.
“Sudah diingatkan, jangan korupsi, jangan ada kegiatan seperti itu (korupsi). Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. Semua tidak ada, bekerja untuk masyarakat,” ucapnya.
Bobby Nasution menyatakan kesiapannya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap proyek jalan yang menjerat anak buahnya, Kadis PUPR, TOP.
“Kalau dipanggil (KPK) saya bersedia, namanya proses hukum,” kata Bobby Nasution.
Pernyataan itu disampaikan Bobby Nasution menyusul penyelidikan KPK yang tengah mendalami aliran uang suap dalam kasus tersebut.
Bersedia Ikuti Proses Hukum
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa timnya tengah menelusuri aliran dana suap.
Penyelidikan ini mencakup uang yang diserahkan secara tunai maupun melalui transfer kepada berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang merupakan salah satu pejabat di bawah Gubernur Bobby.
“Uang sebesar Rp 2 miliar ini sudah didistribusikan, ada yang tunai, ada yang ditransfer. Kami akan kejar ke mana saja uang itu mengalir,” Asep menegaskan saat itu.
Menanggapi pernyataan dari KPK, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan komitmennya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Bobby juga menegaskan bahwa apabila terdapat aliran dana yang masuk ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut, baik kepada pejabat bawahannya maupun atasannya, maka mereka wajib memberikan penjelasan secara terbuka.
“Ya, kita lihat di hukum aja nanti, dilihat,” Bobby menegaskan.
Diduga ‘Atur’ Proyek Sejak Awal Survei
Kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara (PUPR Sumut) semakin jelas dan terbuka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Kepala Dinas PUPR Sumut yang berinisial TOP diduga kuat telah berkolusi dengan pihak swasta sejak tahap awal survei lokasi proyek.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep, menjelaskan bahwa indikasi kecurangan ini bermula pada 22 April 2025, ketika TOP bersama KIR, Direktur Utama PT DNG, RES yang juga Kepala UPT Gunung Tua sekaligus PPK, serta staf UPT lainnya melakukan survei off-road di Desa Sipiongot.
“Survei ini dilakukan untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan. Seharusnya, pihak swasta yang diikutkan dalam survei, tidak hanya sendirian,” Asep menuturkan saat rilis di Gedung KPK, Sabtu, 28 Juni 2025.
“Fakta bahwa saudara KIR, Direktur Utama PT DNG, sudah dibawa saudara TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut, saat survei. Ini sudah mengindikasikan adanya perbuatan curang,” Asep melanjutkan.
Lalu, TOP diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang semestinya.
“Hal ini mencolok pada proyek pembangunan jalan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai sekitar Rp 157,8 miliar,” Asep menuturkan.
Modus Operandi
Cara lain yang digunakan adalah dengan melakukan pengaturan dalam proses e-catalog. Setelah melakukan survei, pada Juni 2025, KIR menerima informasi dari RES mengenai proyek jalan yang akan diumumkan dan diminta untuk mengajukan penawaran.
Antara tanggal 23 hingga 26 Juni 2025, KIR menginstruksikan stafnya untuk bekerja sama dengan RES serta staf UPTD guna menyiapkan segala kebutuhan teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan e-catalog tersebut.
“Dari awal memang PT DNG ini yang ditunjuk menjadi pemenang,” Asep menerangkan.
KIR bersama RES dan staf UPTD diduga melakukan manipulasi dalam proses e-catalog sehingga PT DNG bisa meraih kemenangan dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot hingga perbatasan Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Selain itu, Asep menyatakan bahwa mereka sengaja menjadwalkan jeda satu minggu antara penayangan paket proyek lainnya untuk menghindari kecurigaan akibat kemenangan beruntun PT DNG.
“Atas pengaturan proses e-catalog ini, KPKmenduga ada pemberian uang dari KIR dan RAY (anak KIR, Direktur PT REN) kepada RES, baik secara tunai maupun melalui transfer rekening,” ungkapnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




