BGN Wajibkan Label Batas Konsumsi pada Makanan Program MBG
Arah Baru – Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong penerapan label batas aman konsumsi pada setiap wadah makanan atau ompreng dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan risiko terjadinya kasus keracunan makanan dalam program tersebut.
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menginstruksikan para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menjalin kesepakatan tertulis dengan kepala sekolah penerima MBG terkait penetapan waktu maksimal konsumsi makanan. Ia juga menegaskan bahwa menu MBG wajib dihabiskan di lokasi dan tidak diperkenankan dibawa pulang oleh penerima.
“Makanan ini satu, harus dikonsumsi. Bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insya Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Nanik menilai berbagai insiden gangguan keamanan pangan di sejumlah wilayah kerap dipicu oleh makanan yang dikonsumsi melebihi batas waktu yang seharusnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesepakatan antara Kepala SPPG dan Kepala Sekolah mengenai durasi serta lokasi konsumsi menu MBG.
Upaya ini juga dimaksudkan sebagai bentuk penguatan pengawasan bersama. Kepala SPPG dituntut memastikan distribusi makanan dilakukan tepat waktu, sementara pihak sekolah berperan aktif memantau proses penyaluran, waktu santap, hingga tempat konsumsi makanan.
Meski telah ada perjanjian tertulis, Nanik tetap mengingatkan perlunya sosialisasi secara berkelanjutan terkait waktu dan lokasi terbaik untuk mengonsumsi makanan MBG, baik melalui pengumuman lisan maupun tertulis. Informasi tersebut dapat dipasang di lingkungan sekolah serta dicantumkan langsung pada kemasan makanan.
“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah,” tambah Nanik.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan masih ditemukan kasus keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG sepanjang Januari 2026. Meski demikian, ia menyebut jumlah kejadian keracunan makanan mengalami penurunan.
Menurut Dadan, lonjakan tertinggi insiden keamanan pangan terjadi pada Oktober dengan total 85 kasus, kemudian turun menjadi 40 kasus pada November. Jumlah tersebut kembali menurun pada Desember dengan 12 kejadian.
“Alhamdulillah bisa menurun di 40 kejadian di November dan menyisakan kejadian di Desember 2025 12 kejadian dan di Januari sudah terdapat 10 kejadian, meskipun kami targetkan 0 kejadian,” kata Dadan saat rapat bersama dengan Komisi IX DPR, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




