Bolehkah Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu? Ini Penjelasannya

Arah Baru – Shalat tahajud merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Banyak umat Muslim menjadikannya bagian dari rutinitas spiritual malam hari.
Namun, tidak sedikit yang bertanya-tanya: apakah shalat tahajud tetap sah jika dilakukan tanpa tidur terlebih dahulu?
Pertanyaan ini muncul karena sebagian orang memiliki kebiasaan begadang atau bekerja malam, lalu langsung menunaikan shalat malam.
Apakah ibadah tersebut masih bisa disebut sebagai tahajud?
Dalam penjelasan yang dilansir dari situs resmi Kementerian Agama RI (Kemenag), tahajud adalah shalat sunnah malam yang dilakukan setelah tidur, meskipun tidurnya hanya sebentar.
Jika seseorang tidak tidur sama sekali, maka shalat yang dilakukan tidak dianggap sebagai shalat tahajud, meskipun dikerjakan di waktu malam.
Imam Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj menjelaskan:
“Shalat tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala: Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat tahajud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.” (Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Fikr: 1404 H, juz 2, hlm. 131).
Penjelasan serupa disampaikan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairami:
“Penjelasan kalimat [setelah tidur] : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itu shalat ini disebut shalat tahajud (tahajud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang mu’tamad [kuat].” (Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 H, juz 1, hlm. 286).
Dengan demikian, tidur terlebih dahulu merupakan syarat agar shalat malam bisa dikategorikan sebagai tahajud. Jika seseorang tidak tidur sama sekali sepanjang malam, maka shalat yang dikerjakan tetap termasuk dalam shalat sunnah malam, namun tidak sah disebut sebagai tahajud.
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Kemenag RI, bagi mereka yang tidak sempat tidur, masih bisa melaksanakan shalat sunnah lain, seperti shalat hajat, shalat tasbih, atau witir. Semua itu tetap merupakan bentuk ibadah yang dianjurkan, walaupun berbeda dari shalat tahajud.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now