Media Arahbaru
Beranda Berita Gayung Bersambut, TKN Komentari Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Kampanye : Obama Kampanyekan Hillary

Gayung Bersambut, TKN Komentari Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Kampanye : Obama Kampanyekan Hillary

Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran Saat Melakukan Konferensi Pers

Arah Baru – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman berikan komentar atas pernyataan Jokowi yang menyebut jika Presiden diperbolehkan untuk kampanye yang memihak kepada salah satu paslon. Habiburokhman memberikan contoh Obama yang mengkampanyekan Hillary pada Pemilu AS 206 lalu.

“Obama 8 tahun kemudian mendukung Hillary Clinton berkampanye untuk Hillary Clinton ketika melawan Donald Trump yang Donald Trump menang itu kan, jadi ini praktik yang nggak ada masalah,” jelas Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Rabu (24/1).

Bahkan Habiburokhman menyebut jika praktek tersebut telah dilakukan di Indonesia, dirinya memberikan contoh jika SBY mengkampanyekan dirinya sendiri pada Pilpres 2009, Megawati pada Tahun 2004 dan Jokowi pada 2014 yang saat itu mereka masih menjabat sebagai Presiden.

“Pak SBY maju kedua kalinya tahun 2009 ya, dia Presiden, dia berkampanye bahkan untuk dirinya sendiri, tetapi dia nggak boleh menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan dirinya atau orang lain,” ucapnya.

“Begitu juga misalnya Ibu Mega waktu maju sebagai Presiden incumbent, kan boleh itu 2004 ya, Pak Jokowi ketika 2019 nggak masalah,” sambungnya.

Caleg Partai Hanura tersebut juga menerangkan jika narasi Presiden harus netral itu tidak benar. Dirinya berpendapat jika hal tersebut boleh-boleh saja asalkan tidak menyalahi wewenang jabatannya.

“Berpihak boleh, berkampanye pun boleh tidak harus netral, tetapi tidak boleh dia menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk menguntungkan salah satu calon atau merugikan paslon yang lain,” terangnya.

Diketahui jika sebelumnya Jokowi menyebut jika Presiden dan Menteri memiliki hak untuk melakukan kampanye bahkan jika kampanye tersebut memihak. (Brt/Ab)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!